Salin Artikel

Kasus Prostitusi Online di Sleman, 4 Orang Ditangkap, Ada yang Tawarkan Anak di Bawah Umur

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Empat orang ditangkap polisi dalam dua kasus prostitusi online. Mereka mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Kasus prostitusi online yang pertama berhasil ditangkap dua orang, yakni DR (23) warga Tangerang Selatan, Banten dan L (41) warga Jakarta Selatan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 1 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tempat di hotel A di Jalan Kaliurang," ujar Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi dalam jumpa pers, Senin (17/06/2023).

Yuswanto Ardi menyampaikan, kedua orang tersangka menawarkan perempuan berinisial IAC melalui aplikasi Michat.

"Tarifnya Rp 250.000 dan diperantarai oleh DR dengan menggunakan aplikasi MiChat. Tersangka L juga mencari tamu, mereka biasa menggunakan aplikasi ini untuk transaksi," ucapnya.

Dari setiap transaksi, lanjut Yuswanto Ardi, uang dibagi dua. Tersangka mendapatkan komisi Rp 50.000.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mengenal IAC di Jakarta. Keduanya mengaku diminta oleh IAC untuk mencari pelanggan melalui aplikasi.

"Kegiatan ini mereka lakukan kurang lebih 1 tahun, menawarkan saudari IAC ini melalui aplikasi. Informasi yang bersangkutan (tersangka) dari IAC dulu yang menawarkan," ucapnya.

Kasus prostitusi online kedua berhasil ditangkap dua orang pelaku yakni S (22) dan BS (19). Keduanya merupakan warga Depok, Kabupaten Sleman.

"Objeknya ini adalah masih usia 17 tahun, berarti di bawah umur," urainya.

"Modusnya sama menawarkan melalui aplikasi dan kemudian saudari V (17) dijadikan objek dengan tarif Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka DR dan L dijerat dengan Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara. Sedangkan tersangka S dan BS dijerat dengan Pasal 76 i Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/04/17/202822878/kasus-prostitusi-online-di-sleman-4-orang-ditangkap-ada-yang-tawarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke