Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setubuhi Siswinya yang Masih di Bawah Umur, Kepsek di Tana Toraja Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/02/2023, 12:42 WIB
Amran Amir,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TORAJA, KOMPAS.com – MS (42), seorang kepala sekolah (kepsek) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, harus mendekam di penjara usai menyetubuhi siswinya yang masih di bawah umur, berinisial WR (15). 

MS ditangkap polisi dengan dasar laporan LP/B/22/II/2023/2023/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan. MS diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, di Maruang Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 18.00 Wita. Saat itu korban dan terduga pelaku saling berkirim pesan via Messenger.

Baca juga: Baru Kenal Langsung Mau Diajak Jalan-jalan, Bocah SMP di Nunukan Diperkosa Pemuda 17 Tahun

“Dia mengajak korban bertemu di sekolahnya. Namun korban mengatakan tidak mau dengan alasan mau ke rumah neneknya yang ada di Bila. Namun saat perjalanan menuju rumah neneknya, saat itu sedang turun hujan dan motor yang digunakan korban mogok. Kemudian korban singgah di sekolahnya dan bertemu pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah,” kata Juara Silalahi, saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Lanjut Juara, saat bertemu di sekolah, terduga pelaku mengajak ke dalam ruangan kantornya dengan menarik tangan korban. Lalu korban dibawa ke tempat tidur.

“Di situlah terduga pelaku memeluk dan menggauli korban,” ucap Juara.

Kemudian pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 Wita, korban diinterogasi oleh keluarganya. Korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.

“Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkannya ke Polsek Bonggakaradeng. Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Buser Sat Reskrim mengamankan pelaku," ujar Juara.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Polres Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Korban juga telah melakukan visum.

Baca juga: Dendam sama Istri Hendak Diceraikan, Suami Culik dan Perkosa Anak Tiri

“Pelaku sudah kami amankan," ungkapnya.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Juara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Pengunjung Pantai Watulawang Gunungkidul Tewas Terseret Ombak

Yogyakarta
Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Viral, Cahaya Hijau di Langit Yogyakarta

Yogyakarta
Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan 'Flare' di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Tuai Kecaman, Pendaki yang Nyalakan "Flare" di Puncak Gunung Andong Diburu Polisi

Yogyakarta
Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Penuhi Nazar karena Prabowo Menang Pemilu, Tiga Warga Gunungkidul Jalan Kaki ke Jakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjamg Hari

Yogyakarta
Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Mini Sisa Hartaku di Yogyakarta: Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Enggan Komentar soal Pilkada, Pj Walkot Yogyakarta: Saya Sendiko Dawuh

Yogyakarta
Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Bus Rombongan Halalbihalal Ditabrak Truk di Kulon Progo, Penumpang: Padahal Sejam Lagi Sampai

Yogyakarta
Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Mobil Rumput Adu Banteng dengan 2 Motor, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Pemerintah DIY Pastikan Ganti Penjabat Bupati Kulon Progo dan Wali Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Truk Tabrak Bus Rombongan Halalbihalal, 2 Tewas, 10 Luka-luka

Yogyakarta
Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Anak Amien Rais Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui DPC PKB Kota Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com