Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Suap Apartemen Royal Kedhaton Dandan Jaya Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Kompas.com - 08/11/2022, 07:56 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satu di antara terdakwa kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yakni Direktur PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika divonis 2,5 tahun penjara dan denda RP 200 juta.

Diketahui kasus suap IMB ini juga menyeret mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua M. Djauhar Setyadi menyatakan bahwa Dandan Jaya Kartika bersalah dalam kasus suap IMB Apartemen Royal Kedhaton.

"Menyatakan terdakwa Dandan Jaya Kartika terbukti secara sah, dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi. Secara bersama-sama, dan berlanjut," ujar Djauhar dalam putusannya yang dibacakan pada, Senin (7/11/2022) di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Baca juga: Terdakwa Suap Apartemen Royal Kedhaton Dituntut 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim membeberkan bahwa perbuatan Dandan Jaya Kartika telah memenuhi Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti dalam dakwaan alternatif kesatu.

Atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan pidan kepada Dandan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp 200 juta subsider 4 bulan," katanya.

Kuasa Hukum Dandan, Layung Purnomo mengatakan apapun keputusan pengadilan pihaknya tetap menghargainya. Atas putusan tersebut kliennya yakni Dandan akan memanfaatkan waktu selama 7 hari untuk berpikir terkait banding.

"Klien kami akan pikir-pikir, atas apa yang disampaikan Majelis dalam putusannya. Keputusan upaya hukum ada pada klien kami," kata dia.

Layung menambahkan ada beberapa hal yang memberatkan kliennya dalam putusan hakim. Di antaranya tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian Dandan dianggap bekerja sama dengan terdakwa yang lain yakni Oon Nusihono.

Terkait, putusan yang lebih berat daripada tuntutan Layung mengatakan hal itu merupakan hak prerogratif dari Majelia Hakim.

"Apapun itu kami menghargai, sikap hukum apa yang diambil kami menunggu klien kami selama 7 hari," ucap dia.

Vonis dari Majelis Hakim diketahui lebih berat jika dibanding dengan tuntutan JPU KPK yakni pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca juga: Langgar Aturan Cagar Budaya, Sri Sultan HB X Batalkan Izin Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton

Dandan Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus pemberian suap kepada Mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Suap ini terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton.

Tak hanya Dandan ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap, dan juga Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.

Untuk diketahui Oon Nusihono telah divonis terlebih dahulu yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (31/10/2022).

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andri Lesmana mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim karena apapun yang dibacakan diambil alih seluruhnya oleh Majelis Hakim dalam putusannya.

"Kami apresiasi kepada Majelis Hakim karena apapun yang kami bacakan diambil alih seluruhnya oleh Majelis Hakim dalam putusannya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com