Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Sudah 95 Persen

Kompas.com - 02/09/2022, 10:27 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan lahan untuk jalan tol Yogyakarta-Bawen sudah mencapai 95 persen.

Kekurangan 5 persen lahan adalah lahan yang memiliki karakteristik sendiri seperti tanah Sultan Ground (SG), wakaf, dan tanah kas desa sebagai anggaduh.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno menjelaskan, kekurangan 5 persen ini menyebabkan Izin Penetapan Lahan (IPL) diperpanjang sampai dengan Desember 2023.

"Masih menyisakan 5 persen inilah yang jadi alasan mengapa Yogyakarta- Bawen diperpanjang," katanya Jumat (9/2/2022).

Baca juga: Cegah Polemik, Jalan Tol Yogyakarta-Bandara YIA Ganti Trase 4 Kali

Krido menambahkan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya termasuk dalam seksi pertama pembangunan tol Yogyakarta-Bawen, karena seksi berikutnya berada di Jawa Tengah.

DIY sendiri sudah mengeluarkan IPL untuk jalan tol Yogyakarta - Bawen, sedangkan Jawa Tengah belum mengeluarkan IPL.

"Jateng belum, yang tol Yogyakarta-Bawen belum IPL.  Kalau kita sudah perpanjangan  (IPL) sudah pengadaan lahan yang di Yogyakarta-Bawen 95 persen," kata dia.

Baca juga: Warga 9 Padukuhan di Sleman Terima Uang Ganti Rugi Jalan Tol, Lurah: Sebagian Beli Tanah Kembali

Krido menjelaskan, 5 persen itu meliputi tanah yang memiliki karakteristik khusus.

Seperti tanah SG yang terdapat 6 bidang, 5 bidang digunakan untuk makam umum dan satu tegalan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Lalu, ada juga tanah yang statusnya wakaf terdapat 8 bidang.

Untuk tanah wakaf ini masih proses mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kemenag.

"Kemudian ada tanah kas desa yang asal usulnya dari kasultanan atau anggaduh itu ada 41 bidang, saat ini sedang dalam proses pengajuan izin pelepasan," jelas Krido.

Menurut Krido, tanah SG maupun tanah kas desa yang statusnya anggaduh nantinya untuk sementara diajukan proses palilah ke Kasultanan Yogyakarta.

Dengan palilah, maka proses pembangunan konstruksi dapat tetap berjalan sembari menunggu proses izin definitif selesai.

"Proses izin definitif terhadap 41 tanah desa yang harus diajukan ke gubernur sebelum izin terbit dari satker pengadaan tanah jalan tol Yogyakarta - Bawen, mengajukan palilah kepada Kasultanan melalui proses yang diatur sesuai prosedur dan mekanisme izin palilah. Ini adalah sementara maka kegiatan konstruksi sudah bisa dilaksanakan," papar Krido.

Selain tanah yang memiliki karakteristik khusus dalam 5 persen yang belum dibebaskan juga terdapat rumah cagar budaya.

"Ada satu rumah cagar budaya yang beum selesai yang kemarin kami sudah sosialisasi yang akan diselesaikan oleh satker PPK Tol Yogyakarta - Bawen dalam waktu yang tidak terlalu lama," ungkap Krido.

Pihaknya menargetkan menyelesaikan pembebasan lahan 5 persen ini pada tahun 2022.

"Tahun ini karena tahun ini selesai kami punya cadangan sampai 2023 yang kami sebutkan tadi kami berusaha selesaikan yang 5 persen tadi," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Polemik UKT di UGM dan Pentingnya Mengawal Kebijakan...

Yogyakarta
TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

TPA Regional Piyungan Ditutup, Bantul Klaim Siap Mengelola Sampah

Yogyakarta
KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

KPU Bantul Tetapkan 45 Nama Caleg Terpilih, Berikut Daftar Namanya

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Pemkot Yogyakarta Terapkan Strategi Bermain Dakon untuk Antisipasi Penumpukan Sampah

Yogyakarta
Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Mahasiswa yang Meninggal Usai Latihan Bela Diri Alami Luka di Usus, Diduga Akibat Tendangan

Yogyakarta
Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com