Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Desa yang Rugikan Negara Rp 627 juta, Mantan Lurah di Gunungkidul Ditahan

Kompas.com - 30/08/2022, 20:22 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Mantan Lurah Getas, Playen, Gunungkidul, Pamuji, ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungkidul, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa Kalurahan Getas tahun anggaran 2019-2020.

Adapun kerugian negara ditaksir sebesar Rp 627 juta.

"Sekarang sudah kami periksa sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih saat dihubungi wartawan Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Geledah Kantor Dinas LH Bandar Lampung

Dijelaskannya, Pamuji ditetapkan sebagai tersangka setelah pengembangan dari tersangka sebelumnya yang sudah divonis yakni Dwi Hartanto. Penyidik menemukan bukti mantan lurah itu diduga turut terlibat korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 627 juta.

"Dwi sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan selama enam bulan. Selain itu, juga ada kewajiban membayar uang pengganti Rp 78 juta subsider satu bulan penjara," kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, pemeriksaan dengan status tersangka untuk pertama kalinya dan langsung ditahan.

Selama menjalani pemeriksaan, tersangka cukup kooperatif. Bahkan, Pramuji mengaku sudah menunggu-nunggu agenda pemeriksaan.

"Sudah ada kewenangan kita untuk upaya paksa, kan gitu," kata Sendhy.

Di hadapan penyidik tersangka Pamuji mengaku tidak melakukan tindakan korupsi seperti yang disangkakan dan memiliki hak ingkar.

"Mengaku tidak menggunakan (uang) sepeser pun. Nanti dilihat dalam fakta persidangan,  disandingkan dengan tersangka lain," kata Sendhy.

Kepala Kejari Gunungkidul, Rinaldi Umar mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang No.20/2021 tentang Perubahan Undang-Undang No.31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1. Ancamannya sekitar 15 tahun penjara.

Penasehat hukum Pamuji, Supar Sarwo Putro mengatakan, penahanan terhadap klien merupakan kewenangan kejaksaan karena unsur obyeknya sudah terpenuhi.

Adapun tugasnya adalah bagaimana bisa menemukan bukti mantan lurah yang menjabat pada periode 2015-2021 memang tidak melakukan tindak korupsi.

"Klien kami memang tidak menggunakan sepeser pun. Nanti pembuktianya dalam persidangan. Saya yakinkan klien kami satu sen pun tidak menggunakan," kata Supar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Gibran Bantah Gabung ke Partai Golkar

Yogyakarta
Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Nonton Ruwatan Gelaran Wayang Kulit Bareng Gibran, Apa Kata Yusril?

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Butet: Kehilangan Sedulur Sinorowedi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Ribuan Buruh Jateng Bakal Gelar Demo Saat May Day, Ini Lokasi dan Tuntutannya

Yogyakarta
Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Diburu Usai Curi Panci dan Tabung Gas, Residivis Ini Malah Ditemukan di Tahanan

Yogyakarta
Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Ada Kades yang Ikut Penjaringan Bacawabup di Partai Golkar, Apdesi Bantul Minta Anggotanya Netral

Yogyakarta
Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Komplotan Pencuri di Yogyakarta Ditangkap, Sehari Ganjal 10 Mesin ATM, Uang Rp 150 Juta Disikat

Yogyakarta
Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, Pj Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com