YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Fransiska Chandra Novitasari alias Siskaeee, terpidana kasus pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II B Yogyakarta, di Gunungkidul.
"Iya sudah bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022)," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina saat dihubungi wartawan melalui telepon, Jumat (22/7/2022).
Dijelaskannya Siskaeee seharusnya keluar akhir 2022 karena Majelis Hakim memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara, dan denda sebesar Rp 250 juta.
Namun akhirnya denda dibayar sehingga tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.
Selain itu, Siskaeee juga sudah mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham, dan juga yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan karena sudah menjalani masa hukuman lebih dari separuh.
Terpidana juga ada yang menjamin pada saat mengikuti program ini.
"Siskaee langsung dijemput temannya sehingga tak sempat memberi kabar ke teman-teman media," kata Ade.
Ade mengatakan, program asimilasi rumah ini salah satu upaya mengurangi dampak pandemi, agar mengurangi resiko penularan di lapas.
Selain itu juga mengurangi over kapasitas dan anggaran. "Wilayah DIY tidak begitu dampak karena belum over kapasitas. Tapi, di daerah yang napinya penuh maka bisa terasa," kata dia.
Sebelumnya, Siskaeee ditangkap karena membuat konten porno di Bandara YIA Kulon Progo akhir 2021 lalu.
Baca juga: Pelaku Video Porno Bandara YIA Siskaeee Dituntut Satu Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.