Salin Artikel

Siskaeee, Pelaku Video Porno di Bandara YIA, Bebas dari Penjara

"Iya sudah bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022)," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Ade Agustina saat dihubungi wartawan melalui telepon, Jumat (22/7/2022).

Dijelaskannya Siskaeee seharusnya keluar akhir 2022 karena Majelis Hakim memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman sepuluh bulan penjara, dan denda sebesar Rp 250 juta.

Namun akhirnya denda dibayar sehingga tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.

Selain itu, Siskaeee juga sudah mengikuti program asimilasi rumah oleh Kemenkumham, dan juga yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan karena sudah menjalani masa hukuman lebih dari separuh.

Terpidana juga ada yang menjamin pada saat mengikuti program ini.

"Siskaee langsung dijemput temannya sehingga tak sempat memberi kabar ke teman-teman media," kata Ade.

Ade mengatakan, program asimilasi rumah ini salah satu upaya mengurangi dampak pandemi, agar mengurangi resiko penularan di lapas.

Selain itu juga mengurangi over kapasitas dan anggaran. "Wilayah DIY tidak begitu dampak karena belum over kapasitas. Tapi, di daerah yang napinya penuh maka bisa terasa," kata dia.

Sebelumnya, Siskaeee ditangkap karena membuat konten porno di Bandara YIA Kulon Progo akhir 2021 lalu.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/07/22/163029778/siskaeee-pelaku-video-porno-di-bandara-yia-bebas-dari-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke