YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap dua pelaku dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis biosolar.
Modus pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan memodifikasi truk.
"Tersangka ada dua, inisial HY (32) alamat di Kabupaten Semarang. Kemudian UN (40) alamat juga di Kabupaten Semarang," ujar Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP FX Endriadi dalam jumpa pers, Rabu (29/06/2022).
Baca juga: Timbun 800 Liter Solar Subsidi di Pangkalpinang, Pengurus Perhimpunan Nelayan Diamankan Polisi
Kasus ini terungkap berawal dari personil Subdit IV /Tipiter mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Yogyakarta dengan menggunakan truk.
Kemudian pada 31 Mei 2022petugas melaksanakan surveillance di SPBU Jalan Wates Pelemgurih, Gamping, Sleman. Di SPBU terdapat satu unit truk yang sedang membeli BBM biosolar.
Petugas kemudian mengikuti dan ternyata truk tersebut mengisi BBM biosolar kembali di empat SPBU.
Dari situlah, petugas lantas mengenghentikan truk dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya didapati truk sudah dimodifikasi. Terdapat tangki kapasitas 5.000 liter di bak belakang truk.
Terdapat pula selang yang menghubungkan dari tangki dibawah menuju ke tangki yang berada di bak truk. Didapati pula kabel untuk menghidupkan mesin pompa.
"Modusnya para pelaku ini membeli BBM bersubsidi biosolar dari beberapa SPBU dengan menggunakan alat angkut berupa truk yang dimodifikasi tadi. Kemudian disedot disalurkan ke dalam tangki yang berkapasitas 5.000 liter yang ada di bak truk," urainya.
Para pelaku, lanjut Endriadi, menutup tangki tersebut dengan terpal. Tujuannya supaya tidak terlihat dari luar.
"Sampai saat ini proses perkara kita kerjakan penyelidikan, penyidikan dan pengembangan kemana saja mereka menyalurkan solar tersebut kemudian ditampung di mana masih dalam proses penyelidikan kami," jelasnya.
Baca juga: Tak Sabar Antre Solar Subsidi di SPBU Batulayang Pontianak, Warga Terlibat Perkelahian
Kepala Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menambahkan para pelaku berkeliling SPBU untuk membeli BBM bio solar. Mereka membeli sesuai dengan aturan yang ada di SPBU.
"Hasil pemeriksaan kami, para pelaku ini akan mengikuti aturan yang ada di SPBU jadi kalau batasnya Rp 200 ribu ya mereka beli Rp 200 ribu. Mereka akan berkeliling," ungkapnya.
Para pelaku ini membutuhkan waktu dua sampai tiga hari berkeliling SPBU untuk mengisi tangki kapasitas 5.000 liter.
"Mereka berkeliling, berkelana setiap ada SPBU yang jualan solar akan beli sesuai aturan di SPBU itu," jelasnya.