KULON PROGO, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan menggelar sidang kasus video pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA) pada Senin (21/3/2022).
Sidang akan menghadirkan secara virtual satu terdakwa FCN (23) binti P alis S yang dikenal di dunia maya sebagai Siskaeee.
“Senin ini diagendakan persidangan tersebut, tapi karena terkait kesusilaan maka persidangan akan tertutup,” kata Juru Bicara PN Wates, Kemas Reynald Mei, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Kasus Konten Vulgar S di Bandara YIA, 2.000 Video dan 3.700 Foto Porno Disita Jadi Bukti
Berkas perkara FCN telah diterima PN Wates pada 15 Maret 2022.
Setelah teregister, PN Wates menunjuk tiga hakim untuk memimpin sidang, yakni Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, hakim anggota Nurjenita dan Evi Insiyati.
FCN akan menghadapi dakwaan dengan ancaman pidana Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau diancam pidana Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Dakwaan yang dikenakan para penuntut umum terdiri dakwaan yang berbentuk alternatif,” kata Kemas.
Baca juga: Pemeran Video Porno Bandara YIA Diduga Punya Gangguan Perilaku, Kejiwaannya Diperiksa
Sidang juga akan berlangsung secara daring mengingat situasi pandemi Covid-19.
Dalam sidang Senin besok, jaksa akan membacakan dakwaan.
“Bila tidak ada keberatan mungkin bisa dilanjutkan pada pemeriksaan para saksi,” kata Kemas.