Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Mau Vaksin di Yogyakarta, Begini Sanksi yang Bakal Diberikan

Kompas.com - 17/02/2022, 07:16 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 di DI Yogyakarta dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Sanksi ini, tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 DIY.

Di dalam Perda ini, terdapat pasal tentang setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi. Wajib vaksinasi ini tertuang pada Pasal 26 ayat (1).

Baca juga: Muncul Hoaks CEO BioNTech Menolak Divaksin karena Alasan Keamanan, Ini Penjelasannya

Kemudian, di Pasal 27 berisi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif ini berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial. Kemudian adanya sanksi denda administratif.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan di Perda Penanggulangan Covid-19 DIY memang ada pasal yang mengatur tentang sanksi.

"Ada pasal sanksi di situ semata-mata untuk penegakan supaya orang sukarela atau paksarela untuk bisa mengikuti vaksinasi untuk bisa menjaga prokes," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (16/02/2022).

Baskara Aji menyampaikan munculnya peraturan daerah (Perda) tentu otomatis akan ada sanksi. Namun, sebelum sanksi diberikan, terlebih dahulu tetap melalui tahapan peringatan.

"Kita beri peringatan dulu, tidak ada hambatan vaksin tetapi tidak mau vaksin, ya sudah kita berikan sanksi itu," tegasnya.

Baca juga: Lansia dan Keluarganya Menolak Divaksin Covid-19, Pemkot Pekanbaru: Alasannya Mereka Tidak Pergi ke Mana-mana

Pemberian peringatan dan sanksi, lanjut Baskara Aji nantinya ditegakan oleh Satpol PP. Perda juga nantinya harus terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat.

"Harus disosialisasikan ke masyarakat sebelum (Perda diberlakukan) supaya masyarakat tahu," ungkapnya.

Selain itu, sosialisasi vaksinasi Covid-19 juga perlu terus diakukan. Sehingga masyarakat mengetahui pentingnya vaksinasi.

Baca juga: Singapura Tidak Menanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19 yang Menolak Divaksin

"Sosialisasi lebih ke aparat teritorial seperti lurah, dukuh, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas itu yang harus selalu sosialisasi pentingnya vaksinasi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemda DIY mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19.

Peraturan daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 DIY saat ini masih menunggu penomeran dan proses registrasi dari Kemendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

Yogyakarta
Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
'Study Tour' Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

"Study Tour" Dilarang, GIPI DIY Khawatir Wisatawan Turun jika Pemerintah Tak Tegas

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Sapi Kurban Menurut Pakar UGM

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com