Salin Artikel

Tidak Mau Vaksin di Yogyakarta, Begini Sanksi yang Bakal Diberikan

Sanksi ini, tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 DIY.

Di dalam Perda ini, terdapat pasal tentang setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi. Wajib vaksinasi ini tertuang pada Pasal 26 ayat (1).

Kemudian, di Pasal 27 berisi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif ini berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial. Kemudian adanya sanksi denda administratif.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan di Perda Penanggulangan Covid-19 DIY memang ada pasal yang mengatur tentang sanksi.

"Ada pasal sanksi di situ semata-mata untuk penegakan supaya orang sukarela atau paksarela untuk bisa mengikuti vaksinasi untuk bisa menjaga prokes," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (16/02/2022).

Baskara Aji menyampaikan munculnya peraturan daerah (Perda) tentu otomatis akan ada sanksi. Namun, sebelum sanksi diberikan, terlebih dahulu tetap melalui tahapan peringatan.

"Kita beri peringatan dulu, tidak ada hambatan vaksin tetapi tidak mau vaksin, ya sudah kita berikan sanksi itu," tegasnya.

Pemberian peringatan dan sanksi, lanjut Baskara Aji nantinya ditegakan oleh Satpol PP. Perda juga nantinya harus terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat.

"Harus disosialisasikan ke masyarakat sebelum (Perda diberlakukan) supaya masyarakat tahu," ungkapnya.

Selain itu, sosialisasi vaksinasi Covid-19 juga perlu terus diakukan. Sehingga masyarakat mengetahui pentingnya vaksinasi.

"Sosialisasi lebih ke aparat teritorial seperti lurah, dukuh, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas itu yang harus selalu sosialisasi pentingnya vaksinasi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemda DIY mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19.

Peraturan daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 DIY saat ini masih menunggu penomeran dan proses registrasi dari Kemendagri.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/02/17/071659878/tidak-mau-vaksin-di-yogyakarta-begini-sanksi-yang-bakal-diberikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke