Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Mau Vaksin di Yogyakarta, Begini Sanksi yang Bakal Diberikan

Kompas.com - 17/02/2022, 07:16 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 di DI Yogyakarta dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Sanksi ini, tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 DIY.

Di dalam Perda ini, terdapat pasal tentang setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi. Wajib vaksinasi ini tertuang pada Pasal 26 ayat (1).

Baca juga: Muncul Hoaks CEO BioNTech Menolak Divaksin karena Alasan Keamanan, Ini Penjelasannya

Kemudian, di Pasal 27 berisi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif ini berupa penundaan atau penghentian pemberian bantuan sosial. Kemudian adanya sanksi denda administratif.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan di Perda Penanggulangan Covid-19 DIY memang ada pasal yang mengatur tentang sanksi.

"Ada pasal sanksi di situ semata-mata untuk penegakan supaya orang sukarela atau paksarela untuk bisa mengikuti vaksinasi untuk bisa menjaga prokes," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (16/02/2022).

Baskara Aji menyampaikan munculnya peraturan daerah (Perda) tentu otomatis akan ada sanksi. Namun, sebelum sanksi diberikan, terlebih dahulu tetap melalui tahapan peringatan.

"Kita beri peringatan dulu, tidak ada hambatan vaksin tetapi tidak mau vaksin, ya sudah kita berikan sanksi itu," tegasnya.

Baca juga: Lansia dan Keluarganya Menolak Divaksin Covid-19, Pemkot Pekanbaru: Alasannya Mereka Tidak Pergi ke Mana-mana

Pemberian peringatan dan sanksi, lanjut Baskara Aji nantinya ditegakan oleh Satpol PP. Perda juga nantinya harus terlebih dahulu disosialisasikan ke masyarakat.

"Harus disosialisasikan ke masyarakat sebelum (Perda diberlakukan) supaya masyarakat tahu," ungkapnya.

Selain itu, sosialisasi vaksinasi Covid-19 juga perlu terus diakukan. Sehingga masyarakat mengetahui pentingnya vaksinasi.

Baca juga: Singapura Tidak Menanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19 yang Menolak Divaksin

"Sosialisasi lebih ke aparat teritorial seperti lurah, dukuh, camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas itu yang harus selalu sosialisasi pentingnya vaksinasi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemda DIY mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19.

Peraturan daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 DIY saat ini masih menunggu penomeran dan proses registrasi dari Kemendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Yogyakarta
Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dilaporkan ke Gubernur DIY dan Mendagri, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Jelang Laga Indonesia Vs Uzbekistan, Persewaan Proyektor di Gunungkidul Kebanjiran Order

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Jatuh ke Jurang Saat Cari Lobster di Gunungkidul, Pria Asal Lampung Tewas

Yogyakarta
Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Penyair Joko Pinurbo Dimakamkan di Sleman, Karyanya Terus Abadi

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com