KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah rumah di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), yang dijadikan sarang judi online.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari patroli siber.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng yang berpatroli menemukan sebuah akun Instagram dan sebuah situs yang menyediakan layanan beberapa bentuk judi online.
Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian menggerebek sebuah rumah yang berada di Kecamatan Baki, Sukoharjo, pada Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Polisi Gerebek Sarang Judi Online di Sukoharjo, Tiga Pelaku Ditangkap
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang yang diduga jadi dalang judi online.
Tiga pelaku tersebut berinisial AC alias BEN sebagai pemilik komputer yang didesain untuk mengoperasikan judi online. Lalu, AW dan MBMP selaku operator judi online.
Selain itu, polisi juga menyita tiga perangkat komputer, rekening bank sebagai penampung dana, beberapa kartu ATM, tujuh buah ponsel, modem WiFi, CCTV, dan sejumlah kartu perdana.
"Para tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polda Jateng,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).