YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tak menutup kemungkinan Sultan Ground (SG) digunakan untuk membangun perumahan buruh melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sultan menjelaskan, penggunaan SG untuk Tapera memang tidak bisa serta-merta digunakan langsung.
Pasalnya, harus ada pembahasan soal ini mengingat SG tidak diperkenankan dijual kepada pihak lain.
Baca juga: Buruh Bakal Gelar Demo Tolak Tapera secara Nasional pada 27 Juni 2024
"Tanahnya (SG) kan enggak bisa dibeli, kecuali kalau sewa itu masalah lain," ujar Sultan, Senin (10/6/2024).
"Bisa enggak ada masalah, itu bisa dibicarakan," imbuh dia.
Sebelumnya, buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai, jika Tapera diterapkan di Yogyakarta, setelah lunas nanti buruh hanya mendapatkan pos ronda.
Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan menjelaskan, dari penghitungan mereka, jika UMR Yogyakarta sebesar Rp 2 jutaan dipotong 2,5 persen sampai 3 persen dalam satu tahun, mereka hanya mendapatkan Rp 700.000.
“Setahun paling Rp 700.000, 20 tahun paling Rp 15 juta,” ujarnya saat ditemui setelah audiensi dengan Disnakertrans DIY, Kamis (6/6/2024).
Menurut dia, dengan uang Rp 15 juta hanya bisa digunakan untuk membeli genteng dan pintu saja jika dipaksakan bangunan hanya berbentuk seperti pos ronda.
Baca juga: Serikat Buruh Tolak Tapera karena Tak Ada Perwakilan Pekerja di Komite Pengurus
“Kita disuruh iuran, tapi rumahnya enggak dapat, SUdah dihitung tadi dengan 3 persen dari gaji Rp 2,4 juta nanti cuma dapat pos ronda kalau pensiun,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi mengatakan, Tapera merupakan kebijakan dari pemerintah pusat, tetapi Disnakertrans DIY belum mendapatkan petunjuk secara detail untuk pelaksanaan program ini.
“Kami sampaikan bahwa Tapera ini keputusan dan kewenangan pusat. Kami yang di daerah ini mengharapkan adanya petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan secara detail,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.