Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMI Gunungkidul Tak Berikan THR ke Karyawan, Pengurus Ungkap Alasannya

Kompas.com - 17/04/2024, 13:10 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Karyawan Palang Merah Indonesia (PMI) Gunungkidul, DI Yogyakarta, tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Pengurus beralasan tidak mengetahui peraturan yang berlaku mengenai ketenagakerjaan dan hanya memberikan gaji ke 13.

Ketua PMI Gunungkidul Iswandoyo mengatakan, pihaknya sudah menerima utusan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY terkait laporan dua orang stafnya. Namun, saat itu dirinya tidak ada di kantor karena sedang tugas luar.

Baca juga: 127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Sejak menjadi pengurus PMI Gunungkidul tahun 2016, dia menyebut pihaknya berupaya memperbaiki manajemen. Salah satunya dengan memberikan gaji ke-13 jelang Lebaran

Sebelumnya dirinya menjadi pengurus, dia menyebut karyawan hanya memberikan bingkisan makanan. Akhirnya diberi nama gaji ke-13, agar karyawan mendapatkan tambahan pendapatan.

Iswandoyo mengaku tidak mengetahui mekanisme peraturan perundangan terkait THR. Sehingga tidak melaporkan ke Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul

"Kami tidak tahu mekanismenya mas. Jujur kami tidak mengetahui mekanismenya harus melaporkan ke dinas tenaga kerja, karena kami tidak mendapatkan informasi itu," kata Iswandoyo saat ditemui di Kantor PMI Gunungkidul Rabu (17/4/2024).

"Tidak tahu tentang (UU) tenaga kerja, kami hanya tahu tenaga kerja harus dilindungi memberikan jaminan lewat BPJS tenaga kerja," kata dia.

Dia mengatakan, akan membahas masalah THR dengan pengurus PMI lainnya. Selama ini tidak ada THR terhadap karyawan, hanya saja diberikan gaji ke 13.

"Gaji ke 13 yang diberikan menjelang Idul Fitri. Memang beda (THR dan Gaji ke 13). Tetapi kami semangatnya memberikan THR. Tidak ada (THR sekarang)," kata Iswandoyo.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, Supartono mengatakan perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya.

Merujuk pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Wajib memberikan THR," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk 'Study Tour'

Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk "Study Tour"

Yogyakarta
Kronologi Bocah 3 Tahun di Kotagede Alami Luka Bakar 64 Persen saat Beli Gorengan

Kronologi Bocah 3 Tahun di Kotagede Alami Luka Bakar 64 Persen saat Beli Gorengan

Yogyakarta
Kenaikan UKT UNY Dikeluhkan BEM,  Kampus: Ditetapkan Sesuai Peraturan

Kenaikan UKT UNY Dikeluhkan BEM, Kampus: Ditetapkan Sesuai Peraturan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

PPDB SMP Kota Yogyakarta 2024 Banyak Perubahan, Apa Saja?

Yogyakarta
PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

PPDB DIY, Standar Nilai Jalur Prestasi Diturunkan

Yogyakarta
Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Golkar-PKB Koalisi di Pilkada Gunungkidul 2024, Sudah Ada Calon?

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com