YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo memperbolehkan masyarakat menggelar takbir keliling asalkan tak ganggu lalu lintas.
"Boleh, asalkan tidak mengganggu lalu lintas," kata Singgih, Minggu (7/4/2024).
Lanjut, dia para peserta takbir keliling juga harus memperhatikan kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat. Salah satunya dengan tidak menggunakan pengeras suara yang berlebihan.
"Pakai speaker yang sewajarnya," imbuhnya.
Baca juga: Polres Jayapura Terjunkan 139 Personel Amankan Takbir Keliling dan Shalat Idul Adha
Menurutnya, ada beberapa yang akan menggelar takbir keliling lokasi. Pertama adalah di sekitar Museum Perjuangan, Kota Yogyakarta yang merupakan event tahunan. Selain itu ada juga di Masjid Gedhe Kauman.
"Bakal agak terhambat (lalu lintas) tetapi tidak lama. Karena kan itu juga hari raya," kata dia.
Sementara itu Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, bahwa boleh tidaknya takbir keliling diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.
Untuk di Kota Yogyakarta, dia mendapatkan informasi bahwa takbir keliling diperbolehkan.
"Informasinya diperbolehkan tetapi yang lebih terkontrol," kata dia.
Dia menyebut kegiatan takbir keliling sering disusupi kegiatan lain yang menyimpang.
"Ada yang benar-benar niat takbir, ada yang lain itu membungkus kegiatan takbir dengan kegiatan lain seolah takbir tapi konvoi dengan musik mungkin sebelumnya minum-minuman keras," kata dia.
Kegiatan-kegiatan menyimpang itu lah yang akan menjadi perhatian Polresta Yogyakarta.
"Akan kami lakukan penindakan, jika menjumpai hal seperti itu," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.