YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah buruh, pengemudi ojek online (ojol), dan pekerja rumah tangga (PRT) menggelar aksi di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (28/3/2024).
Dalam aksinya ini, mereka menuntut Gubernur DIY agar mengeluarkan surat edaran (SE) pembayaran THR pada ojek online dan PRT.
"Kami mendesak kepada Gubernur DIY untuk mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran THR kepada PRT dan driver ojol," ucap Ketua Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan di lokasi, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar
Menurut Irsad, THR untuk PRT sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker 2/2015).
Meskipun sudah diatur dalam Permenaker, menurut Irsad hal ini belum tersosialisasi dengan baik.
"Maka harapan kami dengan SE (gubernur) para pengguna PRT bisa membayarkan THR," katanya.
Baca juga: Dilanda Banjir, Perusahaan di Demak Diminta Segera Bayar THR Karyawan
Pihaknya berharap dengan adanya SE tersebut, status para ojol akan lebih jelas, apakah sebagai mitra atau pekerja buruh.
"Maka kami meminta adanya kebijaksanaan sebagai gubernur DIY agar ada SE agar para penyedia aplikasi memberikan insentif kepada ojol sebesar rata-rata pendapatan mereka," katanya.
Dia menanbahkan, insentif yang dimaksud bukanlan insentif sembako dan lainnya tetapi berbentuk uang.
Terakhir, Disnakertrans diimbau untuk menerapkan soal UMP 2024 dan status pekerja kontrak.
"Itu ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan upah minimum 2024," katanya.
Baca juga: Kendal Dapat Alokasi 3.934 Formasi PPPK dan CPNS 2024, untuk Posisi Apa Saja?
Di sisi lain, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, untuk THR ojol saat ini baru sebatas imbauan.
Pihaknya berharap tahun depan ada kejelasan peraturan dari pemerintah pusat terkait dengan THR ojol.
"Kalau ojol, kemarin imbauan sebenarnya. Sudah mulai diperhatikan mendorong agar aplikator memberikan THR-nya," kata dia.
Baca juga: Pengemudi Ojol Kembali Demo, Grab dan Maxim Diminta Angkat Kaki dari Jateng bila Tak Naikkan Tarif
"Jadi kita berharap tahun depan tidak imbauan saja. Kami berharap kebijakan dari pusat jelas," imbuhnya.
Sedangkan untuk PRT lanjut Amin, Disnakertrans DIY mendorong penyalur untuk memastikan hak-hak pekerja. Jika PRT persorangan, pengaduannya jika tidak dibayarkan dapat melalui penegak hukum.
"PRT yang dipekerjakan majikan secara perseorangan, ngawasinya gimana? Mungkin pengaduannya kalau nggak dibayarkan bisa ke penegak hukum lain juga, sesuai dengan yang diperjanjikan. Tapi kalau itu keluarga sifatnya kan juga agak sosial yang sosial itu tambah sulit lagi," katanya.
Baca juga: Curhat Pemuda di Semarang, Tabungan Belasan Juta untuk Biaya Nikah Raib Kena Tipu Jual Beli Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.