Salin Artikel

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Dalam aksinya ini, mereka menuntut Gubernur DIY agar mengeluarkan surat edaran (SE) pembayaran THR pada ojek online dan PRT.

"Kami mendesak kepada Gubernur DIY untuk mengeluarkan surat edaran tentang pembayaran THR kepada PRT dan driver ojol," ucap Ketua Majelis Pekerja Butuh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan di lokasi, Kamis (28/3/2024).

Menurut Irsad, THR untuk PRT sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker 2/2015). 

Meskipun sudah diatur dalam Permenaker, menurut Irsad hal ini belum tersosialisasi dengan baik.

"Maka harapan kami dengan SE (gubernur) para pengguna PRT bisa membayarkan THR," katanya. 

Pihaknya berharap dengan adanya SE tersebut, status para ojol akan lebih jelas, apakah sebagai mitra atau pekerja buruh. 

"Maka kami meminta adanya kebijaksanaan sebagai gubernur DIY agar ada SE agar para penyedia aplikasi memberikan insentif kepada ojol sebesar rata-rata pendapatan mereka," katanya. 

Dia menanbahkan, insentif yang dimaksud bukanlan insentif sembako dan lainnya tetapi berbentuk uang.

Terakhir, Disnakertrans diimbau untuk menerapkan soal UMP 2024 dan status pekerja kontrak. 

"Itu ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan upah minimum 2024," katanya. 

Di sisi lain, Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan, untuk THR ojol saat ini baru sebatas imbauan.

Pihaknya berharap tahun depan ada kejelasan peraturan dari pemerintah pusat terkait dengan THR ojol.

"Kalau ojol, kemarin imbauan sebenarnya. Sudah mulai diperhatikan mendorong agar aplikator memberikan THR-nya," kata dia.

"Jadi kita berharap tahun depan tidak imbauan saja. Kami berharap kebijakan dari pusat jelas," imbuhnya.

Sedangkan untuk PRT lanjut Amin, Disnakertrans DIY mendorong penyalur untuk memastikan hak-hak pekerja. Jika PRT persorangan, pengaduannya jika tidak dibayarkan dapat melalui penegak hukum. 

"PRT yang dipekerjakan majikan secara perseorangan, ngawasinya gimana? Mungkin pengaduannya kalau nggak dibayarkan bisa ke penegak hukum lain juga, sesuai dengan yang diperjanjikan. Tapi kalau itu keluarga sifatnya kan juga agak sosial yang sosial itu tambah sulit lagi," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/28/203150878/kantor-disnakertrans-diy-digeruduk-massa-didesak-soal-penerbitan-se

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke