Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesum di Sekolah, Dua Guru di Gunungkidul Dipecat

Kompas.com - 27/03/2024, 14:45 WIB
Markus Yuwono,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sunaryanta memberhentikan dua guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga bertindak mesum di salah satu SD di Kapanewon Tanjungsari beberapa waktu lalu. 

"Hari ini ada dua orang yang saya pecat, ASN (aparatur sipil negara) yang beberapa waktu lalu melakukan pelanggaran disiplin," kata Sunaryanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Rabu (27/3/2024). 

Dia berharap, para ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul dapat menaati aturan, tugas, dan fungsi abdi negara (ASN).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

 

Selain itu, para ASN juga diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

"Gak usah aneh-aneh setiap tindakan mereka ada konsekuensinya. karena apa? ASN, sebagai contoh suri tauladan pelayan terbaik bagi masyarakat," kata dia.  

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, dua orang yang dipecat yakni dua guru dengan status PPPK. 

"Keputusan Pak Bupati hari ini diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja," kata dia.

Dikatakannya, keputusan ini berlaku 15 hari setelah menerima Surat Keputusan.

"Apabila ada yang keberatan bisa mengajukan ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN)," paparnya.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Baca juga: Salatiga Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK 2024, untuk Kebutuhan Apa Saja?

Mengaku khilaf

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, DIY sudah melakukan klarifikasi terhadap dua guru yang diduga melakukan perbuatan mesum.

Mereka mengaku khilaf dan spontan saat menunggu jam ekstra pada Selasa (16/1/2024) petang. 

"Sudah kami klarifikasi dan mengakui perbuatannya. Mereka berjanji tidak akan mengulang dan khilaf. Pengakuan spontan saat menunggu jam ekstra," kata Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati melalui sambungan telepon, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Kendal Dapat Alokasi 3.934 Formasi PPPK dan CPNS 2024, untuk Posisi Apa Saja?

Dijelaskannya, kedua guru, berinisial E (laki-laki) dan perempuan N merupakan guru dengan status PPPK diangkat pada 2022.

Keduanya mengaku melakukan perbuatan tidak beretika itu di ruang guru, dan dipergoki oleh tiga orang murid. 

Nunuk mengatakan, pihaknya sudah menonaktifkan keduanya dan tidak boleh mengajar usai kasus tersebut.

"Untuk sanksi masih menunggu keputusan dari BKPPD Gunungkidul, kita tidak mengetahui nanti seperti apa keputusannya," pungkasnya.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Ajukan 538 Formasi CPNS dan PPPK, Ini Rinciannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com