"Nggak (berdampak), tetap berlangsung karena itu masuk dari dalam (formulir) D kejadian. (Formulir) D keberatan saksi nanti disampaikan pada saat rekap di tingkat nasional," ucapnya.
Sementara itu saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 03, Fachim Fahmi mengatakan saksi Ganjar-Mahfud tidak menandatangani hasil rekapitulasi Kabupaten/kota untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
Sehingga untuk ditingkat provinsi, juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi PPWP.
"Kami saksi paslon Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud menyatakan keberatan karena pada formulir D kabupaten/kota PPWP semua hasil penghitungan atau rekapitulasi KPU kabupaten/kota saksi dari Ganjar-Mahfud tidak menandatangani. Sehingga kalau kami menandatangani mesti akan terjadi ketidaksingkronan karena itu, alasan kami tidak menandatangani," ucapnya.
Baca juga: 11 Kecamatan Belum Kirim Formulir D, KPU Surabaya Perpanjang Rapat Rekapitulasi
Fachim Fahmi mengungkapkan saksi di kabupaten/kota tidak menandatangani karena proses pilpres yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu dirasa kurang adil. Mereka juga sudah menuliskan berita acara keberatan terkait dengan rekapitulasi.
"Salah satu poin penting itu, dalam rangka memastikan transparasi dan keadilan, Kami menemukan indikasi kecurangan yang cukup signifikan pada saat proses sinkronisasi karena tidak adanya saksi pasangan calon maupun partai politik," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.