Salin Artikel

Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan hingga Provinsi di DIY

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta, Ahmad Shidqi.

"Ya saksi paslon 1 dan paslon 3 tidak mau tanda tangan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta, Ahmad Shidqi saat ditemui usai rekapitulasi tingkat provinsi di Bollrom The Alana, Kabupaten Sleman, Selasa (5/03/2024).

Bahkan, saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 03 tidak tanda tangan sejak rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Kemudian di rekapitulasi tingkat kabupaten juga tidak tandatangan.

"Memang dari bawah kemarin dari rekap di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat kabupaten saksi di 03 kan tidak tanda tangan sehingga konsisten di tingkat provinsi juga tidak tanda tangan," ucapnya.

Menurut Ahmad Shidqi saksi dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 juga tidak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara tingkat DI Yogyakarta (DIY).

"Iya kalau 03 tidak tanda tangan (dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi). Tapi kalau 01 saya lupa ya dari kabupaten apa tanda tangan apa nggak. Tapi 03 dari Kecamatan dari Kabupaten semua mereka konsisten tidak tanda tangan sehingga provinsi mereka tidak tanda tangan," tuturnya.

Ahmad Shidqi lantas mengungkapkan alasan dari saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi tingkat provinsi.

Saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 merasa keberatan terhadap beberapa aspek dalam penyelenggaraan pemilu.

Sedangkan untuk saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 03 karena di tingkat rekapitulasi kecamatan dan kabupaten tidak menandatangani.

"Ya (keberatan saksi) hampir sama lah, kalau kosong 03 di keberatan saksi hanya menyampaikan karena di tingkat bawah tidak menandatangani, maka konsisten di tingkat provinsi tidak menandatangani," bebernya.

Ahmad Shidqi menegaskan tidak masalah dengan adanya saksi yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara. Penghitungan suara tetap sah meski ada saksi yang menolak menandatangani.

"Nggak masalah kalau ada saksi yang tidak mau tanda tangan, itu nggak masalah tetap sah, tetap bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Adanya keberatan dari saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak menganggu proses rekapitulasi.

"Nggak (berdampak), tetap berlangsung karena itu masuk dari dalam (formulir) D kejadian. (Formulir) D keberatan saksi nanti disampaikan pada saat rekap di tingkat nasional," ucapnya.

Sementara itu saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 03, Fachim Fahmi mengatakan saksi Ganjar-Mahfud tidak menandatangani hasil rekapitulasi Kabupaten/kota untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

Sehingga untuk ditingkat provinsi, juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi PPWP.

"Kami saksi paslon Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud menyatakan keberatan karena pada formulir D kabupaten/kota PPWP semua hasil penghitungan atau rekapitulasi KPU kabupaten/kota saksi dari Ganjar-Mahfud tidak menandatangani. Sehingga kalau kami menandatangani mesti akan terjadi ketidaksingkronan karena itu, alasan kami tidak menandatangani," ucapnya.

Fachim Fahmi mengungkapkan saksi di kabupaten/kota tidak menandatangani karena proses pilpres yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu dirasa kurang adil. Mereka juga sudah menuliskan berita acara keberatan terkait dengan rekapitulasi.

"Salah satu poin penting itu, dalam rangka memastikan transparasi dan keadilan, Kami menemukan indikasi kecurangan yang cukup signifikan pada saat proses sinkronisasi karena tidak adanya saksi pasangan calon maupun partai politik," tandasnya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/06/092945778/saksi-ganjar-mahfud-tolak-tanda-tangani-hasil-rekapitulasi-tingkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke