YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman rencananya akan mengelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 24 Februari 2024.
Ada sebanyak 11 TPS di Kabupaten Sleman yang direkomendasikan untuk PSU dan PSL.
"Rencananya akan digelar nanti tanggal 24 Februari 2024," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman Ahmad Baehaqi, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: 13 TPS di Yogyakarta Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
Ahmad menyampaikan, saat ini pihaknya masih masih menunggu hasil koordinasi dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Nantinya setelah ada hasil koordinasi, KPU Sleman akan mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pelaksanaan PSU dan PSL.
"Terkait dengan PSU kami melaksanakan rekomendasi dari PTPS dan dari PTPS nanti mengajukan ke PPS, nanti PPS ke PPK dan PPK ke KPU, dan nanti KPU meng-SK-kan terkait dengan permohonan terkait PSU dan PSL itu dan saat ini kami belum meng-SK-kan terkait dengan PSU PSL tersebut karena masih koordinasi siang ini dengan PPK dan PPS," tegasnya.
Baca juga: 5 TPS di Bantul Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Apa Alasannya?
Baca juga: 5 TPS di Bantul Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Apa Alasannya?
Ahmad menuturkan, belum dapat menjelaskan secara detail terkait jumlah dan jenis surat suara PSU maupun PSL. Sebab KPU masih menunggu hasil koordinasi.
"Terkait dengan tindaklanjut dari surat rekomendasi dari PTPS ke PPS ke PPK ke KPU baru akan siang hari ini dilakukan rapat koordinasi sehingga diketahui jenis permohonannya terkait PSU, PSL berapa," tuturnya.
Diungkapkannya, KPU Sleman dalam melaksanakan PSU maupun PSL akan tetap komitmen menjaga integritas.
"Dari sisi KPU kami menyelenggarakan dengan penuh integritas kami menekankan kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah, kepada PPK, PPS dan KPPS untuk menjaga integritas kemandirian dan juga kualitas terkait dengan penyelenggaraan pemilu ini," pungkasnya.
Baca juga: 5 TPS di Bantul Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Apa Alasannya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.