Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Gugatan Wanprestasi Almas untuk Gibran...

Kompas.com - 02/02/2024, 05:44 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2, digugat oleh Almas Tsaqibbirru.

Almas diketahui adalah penggugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan Gibran untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam gugatannya, Almas menyebut Gibran tidak berterima kasih usai gugatannya di MK diloloskan.

Baca juga: PN Solo Sebut Almas Layangkan 2 Gugatan kepada Gibran Terkait Wanprestasi

"Bahwasanya Almas sudah mengajukan permohonan di MK kemudian dikabulkan. Kok tidak dikasih ucapan terima kasih, kalau tidak salah yang kita baca dalam gugatan yang diupload SIPP," ujar Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto.

Penjelasan PN Solo

Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Aryanto, pada Kamis (1/2/2024).KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Humas Pengadilan Negeri Kota Solo, Bambang Aryanto, pada Kamis (1/2/2024).

Sementara itu, dari penelusuran Kompas.com di situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo, Almas melakukan 2 gugatan.

Baca juga: Respons Gibran atas Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibirru di PN Solo

Pertama, teregister 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2 Pdt.G.S/2024.PN Skt. Gugatan kedua, teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Menurut Bambang, untuk gugatan Almas yang pertama melalui proses dismissal. Hasilnya, katanya, perlu adanya pengajuan gugatan ulang.

"Nah, oleh hakim yang ditujukan untuk menyidangkan persidangan itu dilakukan penerapan dismissal, bahwasanya gugatan itu tidak gugatan sederhana. Jadi, harus diajukan gugatan perdata biasa. Material sama kurang lebih," kata Bambang, saat ditemui di PN Solo, pada Kamis (1/2/2024).

Respons Gibran

Sementara itu, saat diklarifikasi Gibran mengaku akan menindaklanjuti soal gugatan Almas itu.

Namun saat disinggung apakah ada perjanjian antara dirinya dengan Almas, Gibran mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya tidak tahu," ujarnya sembari menutup pintu mobil dinasnya dan pergi meninggalkan Balai Kota Solo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Almas merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat sebesar Rp 10 juta.

Penggugat juga meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya, Almas akan menggunakan uang yang dibayar tergugat untuk disumbangkan ke panti asuhan di Solo.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Seorang Pekerja Tertimpa Bangunan Proyek Revitalisasi Benteng Keraton, Ini Kata Pemda DIY

Yogyakarta
Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Pemda DIY Segera Buka Kanal Aduan Layanan Publik dan Sampah, Berikut Informasinya

Yogyakarta
Sampah Dibuang di Bekas Tambang Gunungkidul, Bupati Sleman: Bukan dari Jasa Pengangkutan Pemerintah

Sampah Dibuang di Bekas Tambang Gunungkidul, Bupati Sleman: Bukan dari Jasa Pengangkutan Pemerintah

Yogyakarta
Pupuk Harga Murah Dijual Keliling di Gunungkidul, Dinas Periksa Kualitasnya

Pupuk Harga Murah Dijual Keliling di Gunungkidul, Dinas Periksa Kualitasnya

Yogyakarta
Klarifikasi Dosen UPN Veteran Yogyakarta soal Dugaan Kekerasan Seksual

Klarifikasi Dosen UPN Veteran Yogyakarta soal Dugaan Kekerasan Seksual

Yogyakarta
Satu Truk Sampah Dibuang di Pinggir Jalan Imogiri Bantul

Satu Truk Sampah Dibuang di Pinggir Jalan Imogiri Bantul

Yogyakarta
Balon Udara Liar Mendarat di Bantul, Tersangkut di Pohon Sengon dengan Api Menyala

Balon Udara Liar Mendarat di Bantul, Tersangkut di Pohon Sengon dengan Api Menyala

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com