Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengaturan Skor Liga 2, 7 tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Sleman

Kompas.com - 18/01/2024, 19:53 WIB
Wijaya Kusuma,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerima pelimpahan 7 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan Liga 2 tahun 2018.

Dari jumlah itu, 3 orang tersangka dilakukan penahanan.

Baca juga: Vigit Waluyo Bungkam Usai Ditahan karena Pengaturan Skor Liga 2

Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto mengatakan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Benar pada hari ini, Kamis tanggal 18 Januari 2024, kami jaksa pada Kejaksaan Negeri Sleman telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (18/01/2024).

Agung menyampaikan dari 7 tersangka ada 3 orang yang dilakukan penahanan. Sementara 4 tersangka lainya tidak dilakukan penahanan.

"Yang 4 tersangka tidak dilakukan penahanan karena memang pasalnya tidak dapat dilakukan penahanan," tegasnya.

Agung mengatakan, Kejaksaan Negeri Sleman maupun dari Kejaksaan Agung akan menyempurnakan dakwaan. Setelah itu, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman.

"Minggu depan segera akan kami limpahkan ke pengadilan untuk segera kami sidangkan," tuturnya.

Kanit 5 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri AKBP Made Redi mengatakan Satgas anti mafia bola telah menuntaskan penyidikan kasus match fixing pertandingan Liga 2 yang terjadi pada November 2018 yang melibatkan 8 tersangka.

Penuntasan penyidikan tersebut ditandai dengan lengkapnya berkas perkara berdasarkan surat dari kejaksaan agung pada 16 Januari 2024.

"Berdasarkan aturan dari KUHP kami dari Satgas anti mafia bola harus melimpahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum dalam rangka pembuktian nanti di persidangan," bebernya.

Redi mengungkapkan tindak pidana berada di wilayah Kabupaten Sleman. Sehingga tersangka dan barang bukti (tahap II) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman. Termasuk nantinya persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Sleman.

"Kami telah merampungkan tahap dua tersebut kami serahkan tujuh orang tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Sleman," bebernya.

Baca juga: Profil Vigit Waluyo, Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 yang Disebut Tak Tersentuh Hukum

Sebanyak 7 tersangka tersebut terdiri dari tiga orang sebagai pemberi uang suap dan empat tersangka yang menerima uang suap.

Tiga orang tersangka pemberi suap yakni VW, DRN dan KM. Kemudian penerima suap RP, R, K dan AS.

"Yang ditahan DRN, kemudian VW dan KM," tandasnya.

Saat ini satu orang tersangka masih dalam pengejaran. Satu tersangka tersebut berinisial YAS.

"Satu tersangka masih buron dengan inisial YAS. Namun kami sudah membuat DPO dan kami sudah sebar ke wilayah, supaya semua wilayah atau kami dari Direktorat siber tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap YAS," ucapnya.

Terhadap tersangka pemberi suap dijerat Pasal 2 Undang-Undang 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. Sementara untuk penerima suap dijerat Pasal 3 dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com