Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekap Wanita dan Paksa Bayar Rp 28 Juta, Koperasi di Sleman Diduga Tak Berizin

Kompas.com - 16/01/2024, 09:05 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi selamatkan wanita berinisial IY (42) yang disekap di kantor koperasi simpan pinjam  di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), milik Y (39).

Setelah diusut, polisi mengungkap bahwa koperasi milik Y itu belum memiliki izin lengkap untuk beroperasi.

"Pelaku ini posisi di koperasi sebagai pemilik. Setelah kita lakukan pengecekan, koperasi itu terdaftar, namun belum memberikan syarat-syarat secara lengkap. Jadi, dia belum keluar izinnya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman AKP Riski Adrian.

Baca juga: Kondisi Bocah 7 Tahun Korban Penganiayaan dan Penyekapan di Malang Terus Membaik

Dalam beraksi, pelaku memberikan syarat mudah untuk memberikan pinjaman. Namun pelaku memasang bunga yang tinggi. 

"Modus pelaku meminjamkan uang itu dengan membuat koperasi. Tempat koperasi tersebut juga tempat penyekapan korban," tutur dia.

Baca juga: Utang Rp 2 Juta tapi Ditagih Rp 28 Juta, Wanita di Sleman Disekap dan Dipaksa Bayar

Disekap satu hari

Menurut Riski, kasus penyekapan itu terbongkar usai korban sempat mengirim pesan pribadi di Instagram ke rekannya yang merupakan anggota Polres Bantul.

Dalam pesan itu korban mengaku dijemput paksa oleh tiga orang suruhan Y di kosnya di Kota Yogyakarta.

Baca juga: Cabuli Bocah 6 Tahun, Kakek di Sleman Ditangkap

Lalu korban dipaksa masuk ke mobil dan dibawa ke kantor koperasi.

"Korban dijemput oleh tiga orang. Yang tiga orang tersebut merupakan suruhan dari pelaku," ucap dia.

Polisi segera menindaklanjuti laporan korban dan mengetahui lokasi penyekapan di wilayah Sleman.

Rekan korban lalu segera berkoordinasi dengan Polres Sleman untuk mencari lokasi kantor dan mengamankan Y.

Dipaksa bekerja

Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan tiga orang lainnya yang menjadi korban Y. Ketiga orang tersebut dipaksa bekerja untuk melunasi utang.

"Semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat pinjam uang ke pelaku. Tidak bisa bayar akhirnya dibawa, kalau tidak ada penjaminnya disuruh kerja di rumahnya (rumah pelaku)," ucap dia.

Sementara itu, kata Riski, ketiga korban merasa tertekan dan dipersulit saat akan izin pulang.

"Tidak boleh pulang, adapun boleh pulang hanya sebulan sekali dan disuruh balik lagi sampai mereka bisa melunasi hutangnya kepada pelaku," ujar dia.

Residivis TPPO

Sementara, pelaku H ternyata merupakam residivis kasus perdagangan orang pada tahun 2017 lalu.

Saat ini polisi masih mendalami kasus di Sleman itu terkait dugaan TPPO.

"Residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang," ujar dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com