YOGYAKARTA-KOMPAS.com - Sebuah mobil menabrak Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan (GBMS) di perlintasan rel tanpa penjaga, tepatnya di JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan pada Minggu (14/1/2024).
Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro dalam keterangan tertulisnya menjelaskan peristiwa kecelakaan yang melibatkan kereta api dan mobil ini membuat perjalanan KA GBMS mengalami sedikit hambatan.
"Demi keselamatan pelanggan, perjalanan KA tersebut harus berhenti sebentar untuk dilakukan pengecekan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan, dan ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif," ujarnya, Minggu (14/1/2024).
Baca juga: Kecelakaan Kereta Vs Mobil di Klaten, Korban Telah Dievakuasi
Daop 6 mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA GBMS dan dapat diberangkatkan kembali pukul 18.21 wib.
Akibat kejadian ini sejumlah KA ikut mengalami kelambatan:
"Daop 6 memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan. Kami juga mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan serta kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA,"sebutnya.
Menurut Krisbi, lintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat. Pihaknya, berharap kerja sama dari pihak Pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.
Ia menambahkan aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, Pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah Menteri, untuk jalan nasional, Gubernur, untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan Badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
"Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," kata dia.
Baca juga: Mobil yang Ditumpangi Anggota DPRD Banyuwangi Tertabrak Kereta Api
Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan harus mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang.
Bagi pengendara kendaraan, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
"Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.