YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pascalongsor di Banyumas, Jawa Tengah, kereta api yang berangkat dari Daerah Operasi (DAOP) 6 Yogyakarta kembali normal.
Manajer Humas PT KAI DAOP 6 Yogyakarta Krisbiantoro mengatakan, jalur hilir di kilometer 340+100 antara Stasiun Karanggandul - Karangsari Kabupaten Banyumas yang terkena longsoran sudah dapat dinormalisasi oleh petugas dan dinyatakan aman untuk dilewati kereta api dengan kecepatan terbatas mulai Selasa pagi pukul 03.41 WIB.
"Perjalanan kereta api sudah normal kembali dan tidak dilakukan pengalihan memutar seperti kemarin. Namun demikian, saat ini petugas masih berjibaku untuk menormalisasi jalur Hulu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Kampanye di Kalsel, Anies Janjikan Bangun Rel Kereta Api Rute Banjarmasin-Banjarbaru
Beberapa perjalanan KA keberangkatan Daop 6 Yogyakarta juga masih mengalami kelambatan pagi ini karena imbas jalur yang terkena longsoran baru dapat dilewati dengan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.
Beberapa KA keberangkatan Daop 6 Yogyakarta yang mengalami kelambatan keberangkatan hingga pukul 10.00 wib di antaranya adalah:
1. KA Fajar Utama Yk berangkat Stasiun Yogyakarta jam 08.35, lambat 95 menit
2. KA Taksaka berangkat Stasiun Yogyakarta jam 08.55, lambat 10 menit
3. KA Mataram berangkat Stasiun Solo Balapan jam 10.30, lambat 100 menit
Beberapa kedatangan KA juga masih mengalami keterlambatan di wilayah Daop 6 Yogyakarta.
"KAI Daop 6 Yogyakarta memohon maaf atas keterlambatan KA yang dialami pelanggan KA baik keterlambatan kedatangan maupun keberangkatan," jelas dia.
Baca juga: Imbas Longsor di Banyumas, Sejumlah Kereta Api dari Daop 6 Yogyakarta Dialihkan Jalurnya
Menurut dia, petugas di lapangan juga terus berusaha untuk menormalisasi jalur dengan mengutamakan keselamatan baik petugas maupun perjalanan KA
Daop 6 Yogyakarta juga telah memberikan kompensasi kepada para pelanggan yang perjalanan KA-nya terdampak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa:
1. Keterlambatan keberangkatan kereta api lebih dari 1 jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket. Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari 1 jam.