YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta targetkan akhir Desember 2023 mesin pengolah sampah dapat dioperasikan.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo menjelaskan, nantinya alat pengolahan sampah akan ditempatkan di Tempat Pembuangan Sampah (TPA) 3R Karangmiri, yang dimiliki oleh Pemkot Yogyakarta.
"Sebagian alat sudah mulai datang (ke TPA Karangmiri)," ujar Singgih, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Melihat Desa Talunombo di Wonosobo, Kekurangan Sampah Plastik untuk Diolah Jadi BBM
Dia memperkirakan, alat pengolahan sampah datang ke TPA Karangmiri pada pertengahan Desember mendatang.
"Pertengahan Desember 100 persen, dan sudah terinstalasi," kata dia.
Ditargetkan pada akhir Desember mesin pengolahan sampah ini sudah dapat dioperasikan untuk mengolah 30 ton sampah per harinya.
"Akhir Desember bisa dioperasikan dengan 30an ton perhari," katanya.
Pihaknya juga sedang dalam proses pembuatan UPT Sampah di Kota Yogyakarta, untuk mengolah sampah.
"Progres yang lain kita siapkan administrasi untuk penambahan tugas di BUMD, kemudian penyiapan untuk UPT sampah ini masih berproses," jelas Singgih.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat surat pemberitahuan kepada pemerintah kabupaten dan kota bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan ditutup dari 23 Juli sampai dengan 5 September 2023.
Namun, di tengah jalan Pemerintah DIY membuka TPA Regional Piyungan dibuka secara terbatas, dan setelah 5 September 2023 pembukaan secara terbatas ini akan terus berlanjut.
"Tetap bisa dibuka. Tetap bisa menampung, tapi terbatas," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).
Menurut Sultan TPA Regional Piyungan tetap dibuka secara terbatas bertujuan agar pemerintah kota dan kabupaten tetap bertanggung jawab melakukan pengelolaan sampah.
Baca juga: Banyak Sampah Menghambat Drainase, Mbak Ita Larang Warga Semarang Buang Sampah ke Sungai
"Sampah itu jadi wewenangnya kabupaten kota dudu (bukan) provinsi. Provinsi kan hanya memfasilitasi, dan kami sudah mengizinkan TKD untuk berproses menyelesaikan masalah sampah. Baik pembuangan sampah maupun pengolahan sampah," beber Sultan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan TPA Regional Piyungan dibuka secara terbatas Pemkot Yogyakarta dibatasi membuang 100 ton dan setelah tanggal 5 September kuota sampah naik menjadi 127 ton sampah per hari.
"Karena selesai konstruksinya (TPA Piyungan) tetap Oktober. Sehingga di tanggal 6 September kita dapat fasilitas sekitar 127 ton per hari," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.