YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap motif tiga pria yang menganiaya hingga tewas J (65) warga Gedongsari, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, di ladang akhir September lalu karena menantu korban keluar dari grup WhatsApp laku tirakat.
Ketiga pelaku adalah D (55) alias Pendek, M (51) alias Sentit dan R (51) alias Bono. Semuanya warga Ngeblak, Wijirejo, Pandak, Bantul.
"Saksi Surono keluar dari grup WhatsApp 'Laku Tirakat'. Atas kejadian ini mengeroyok, atau menganiaya mertua Surono yakni Jumirat," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Mapolres Bantul Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Aniaya Lansia hingga Tewas, Tiga Pria Paruh Baya di Bantul Ditangkap
Lalu, D mengumpulkan M dan R di rumahnya pada Senin (25/9/2023). Saat itu, D memerintahkan kepada keduanya agar membunuh Surono namun beberapa kali gagal.
D memerintahkan kepada M dan R untuk membunuh dengan kalimat kono gek mangkat, digoleki, digepuki nganti mati (segera berangkat, cari dan pukuli sampai mati)
Keduanya bertemu J dan langsung melakukan penganiayaan hari Rabu (27/9/2023).
"Rabu pagi M dan R melihat mertua Surono di pinggir jalan dan kemudian keduanya menganiaya korban. Lalu ada saksi yang lihat dan keduanya ternyata kabur ke rumah D," kata Jeffry.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor, pipa batang besi dengan panjang 65 cm dibungkus karung plastik, pipa berisi cor semen, helm, pakaian yang dikenakan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Pandak Ipda Haryanto menambahkan, D menjadi guru spiritualnya.
Baca juga: Anak Buahnya Aniaya Lansia, Kapolresta Banjarmasin: Saya Memohon Maaf
Dijelaskannya, Surono keluar dari grup karena tidak melaksanakan perintah laku tirakat dalam grup itu.
"Sehingga D ini sebagai guru spiritualnya menjadi dendam karena apa yang menjadi arahan dan keinginan dia tidak dilaksanakan," kata Haryanto.
Surono anggota 'Laku Tirakat' sejak 2017 dan keluar pada 2019. Awalnya dia mengikuti grup 'Laku Tirakat' untuk mencari kemudahan bekerja, usaha dagang lancar.
D mengancam M dan R jika tidak bisa membunuh Surono maka sebagai gantinya keduanya harus mati.
Atas perbuatannya, Ketiga pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain subsider pembunuhan subsider di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang subsider penganiayaan.
"Untuk ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," kata dia.
Baca juga: Sakit Hati Diejek Pengangguran dan Belum Nikah Jadi Alasan Pria Aniaya Lansia di Tangerang