Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Kirim Screenshot Video Call Korban Tanpa Busana, Pria di Sleman Ditangkap

Kompas.com - 09/10/2023, 16:19 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial AC warga Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

Pria berusia 28 tahun ini ditangkap karena mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika tidak diberikan sejumlah uang. 

"Kejadian diketahui pada 12 Juni 2023 sekitar pukul 06.47 WIB," ujar Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi dalam jumpa pers, Senin (9/10/2023). 

Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Tanah Bumbu Kalsel Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar

Yuswanto Ardi menyampaikan, korban awalnya berada di kamar kosnya. Kemudian mendapatkan pesan di akun media sosial Facebook. 

"Nama akun Bedjo di mana waktu itu korban inisial RCT 24 tahun mendapatkan screenshot wajah dan badan tanpa pakaian," ucapnya. 

Akun dengan nama Bedjo tersebut juga mengirimkan ancaman-ancaman kepada korban. Isi ancamannya akan menyebarkan foto screenshot tersebut kepada keluarga korban. 

"Dilanjutkan dengan tindakan pemerasan untuk meminta uang sejumlah Rp 1.500.000," tuturnya. 

Mendapatkan ancaman tersebut, korban tidak menuruti permintaan pelaku. Korban kemudian memutuskan untuk melaporkan ke polisi. 

"Kita lakukan upaya pengungkapan dan kita amankan seorang pelaku inisial AC usia 28 tahun, laki-laki. Yang bersangkutan diamankan pada 4 Oktober 2023," tegasnya. 

Baca juga: Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Siswi SMA Gantung Diri karena Foto Bugil Tersebar

Yuswanto Ardi menjelaskan antara pelaku dengan korban memang saling mengenal. Keduanya merupakan mantan rekan kerja. 

"Mungkin ada suatu komunikasi yang bersifat pribadi, namun disalahgunakan oleh pelaku untuk melakukan tindak pidana pemerasan. Pengambilan gambar dilakukan di tempat kos saat video call," tandasnya. 

Pelaku AC, lanjut Yuswanto Ardi, juga merupakan orang yang bermasalah dengan hukum. Pelaku AC dilaporkan terkait penggelapan BPKB motor di lokasi yang lain. 

"Pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 12 tahun 2022. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," urainya. 

Yuswanto Ardi menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan bijak dalam menggunakan sarana komunikasi berupa video call. 

"Kita tidak bisa memastikan lawan bicara kita akan berbuat baik atau berniat tidak baik terhadap kita. Oleh karena itu kita himbau dengan kecanggihan teknologi informasi saat ini untuk tetap bijak menggunakan media sosial, terutama percakapan live," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com