Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Pasangan Muda Bertindak Asusila di Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta, Satpol PP: Ada Sanksi Denda dan Penjara

Kompas.com - 04/10/2023, 13:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sempat beredar video dua pasangan muda melakukan perbuatan tak senonoh di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta. Tindak asusila di tempat umum ini dapat diberi sanksi berupa denda hingga kurungan penjara.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menjelaskan pihaknya mengetahui peristiwa ini melalui media sosial. Tetapi saat dihampiri kedua pemuda tersebut sudah tidak ada di lokasi.

Baca juga: Dendam karena Diputus, Pria di Batam Sebar Video Asusila Mantan Pacar

“Laporan masyarakat enggak ada ke kami, sama seperti kejadian sebelumnya yang di Malioboro, kawasan titik nol, maupun di alun-alun selatan. Jadi kami juga tahu dari medsos dan ketika kita langsung ke lokasi sudah tidak ada di tempat,” jelas Octo saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

Menurut dia, selama ini Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan patroli tiap malam, tetapi walaupun sudah melakukan patroli tiap malam, pihaknya belum bisa melihat segala kejadian di lapangan.

Ia berharap masyarakat Kota Yogyakarta menjaga ketertiban, tidak hanya dari Satpol PP Kota Yogyakarta saja yang melakukan razia, patroli, atau pemantauan kejadian serupa.

“Sebenarnya kan sudah ada di Perda 15 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasalnya ancamannya juga sudah jelas,” ujar dia.

Adanya pasal terkait ancaman bagi masyarakat yang tidak menjaga ketertiban umum ini diharapkan masyarakat turut aktif menjaga ketertiban.

Jika yang bersangkutan berhasil ditangkap, ada sanksi yang menunggu pelaku seperti yang tertuang pada Pasal 19 ayat 1 huruf i Perda 15 tentang asusila bertingkah laku dan atau berbuat asusila di ruang milik jalan jalur hijau taman dan atau tempat umum lainnya, dan di pasal 19 ayat 4 itu denda langsung Rp 2 juta rupiah denda langsung.

“Kalau sampai yustisi di pengadilan pasal 34 nya itu dijelaskan itu maksimal denda 7,5 juta atau kurungan 3 bulan,” beber dia.

Pihaknya juga segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (PUPKP) untuk menambah penerangan jalan. Mengingat lokasi yang digunakan untuk tindak asusila dalam keadaan gelap atau remang-remang.

“Kami akan koordinasikan dengan Dinas Kominfo untuk dilakukan pemasangan CCTV terhadap beberapa titik yang rawan. Kita sebenarnya sudah menambah beberapa titik cctv pemantauan juga tapi memang tidak semua area bisa kita cover,” jelas dia.

Baca juga: Diduga Lakukan Tindak Asusila, Warga Tuntut Dukuh di Gunungkidul Mundur

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Kejati Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Yogyakarta
Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Menteri ATR/BPN Berikan Sertifikat Tanah Kasultanan Kepada Sultan HB X

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 8 Desember 2023: Pagi Berawan, Sore Hujan

Yogyakarta
Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Warga Yogyakarta Bakar Ogoh-ogoh di Kantor KPU DIY

Yogyakarta
Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Bertemu Sekjen PSI Raja Juli, Sultan HB X: Saya Enggak Tahu Kalau Sekjen

Yogyakarta
Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Lihat Tanahnya Dipatok untuk Jalan Tol, Warga Kulon Progo: Rasanya Kurang Enak

Yogyakarta
Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Ade Armando Kembali Dilaporkan ke Polda DIY

Yogyakarta
10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

10 Tukang Curi Tiang Fiber Optik di Kulon Progo, Mengaku untuk Ongkos Pulang ke Jabar

Yogyakarta
3 Santri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Orang Masih Dicari

3 Santri Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Orang Masih Dicari

Yogyakarta
Dinas Kesehatan DIY Minta Fasilitas Kesehatan Waspada Pneumonia Anak

Dinas Kesehatan DIY Minta Fasilitas Kesehatan Waspada Pneumonia Anak

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 7 Desember 2023: Siang hingga Sore Hujan

Yogyakarta
Alami Kedaruratan Saat Libur Nataru, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Hubungi Nomor Ini

Alami Kedaruratan Saat Libur Nataru, Wisatawan di Yogyakarta Bisa Hubungi Nomor Ini

Yogyakarta
Buntut Pernyataan Politik Dinasti di Yogyakarta, Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY

Buntut Pernyataan Politik Dinasti di Yogyakarta, Ade Armando Dilaporkan ke Polda DIY

Yogyakarta
KPK Sebut Koruptor Tidak Hanya Melibatkan Suami atau Istri, tapi Juga Anak dan Keluarga Besar

KPK Sebut Koruptor Tidak Hanya Melibatkan Suami atau Istri, tapi Juga Anak dan Keluarga Besar

Yogyakarta
Terapis Pijat Ditangkap Gara-gara Ketahuan Rekam Teman Perempuan Mandi

Terapis Pijat Ditangkap Gara-gara Ketahuan Rekam Teman Perempuan Mandi

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com