YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sempat beredar video dua pasangan muda melakukan perbuatan tak senonoh di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta. Tindak asusila di tempat umum ini dapat diberi sanksi berupa denda hingga kurungan penjara.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menjelaskan pihaknya mengetahui peristiwa ini melalui media sosial. Tetapi saat dihampiri kedua pemuda tersebut sudah tidak ada di lokasi.
Baca juga: Dendam karena Diputus, Pria di Batam Sebar Video Asusila Mantan Pacar
“Laporan masyarakat enggak ada ke kami, sama seperti kejadian sebelumnya yang di Malioboro, kawasan titik nol, maupun di alun-alun selatan. Jadi kami juga tahu dari medsos dan ketika kita langsung ke lokasi sudah tidak ada di tempat,” jelas Octo saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).
Menurut dia, selama ini Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan patroli tiap malam, tetapi walaupun sudah melakukan patroli tiap malam, pihaknya belum bisa melihat segala kejadian di lapangan.
Ia berharap masyarakat Kota Yogyakarta menjaga ketertiban, tidak hanya dari Satpol PP Kota Yogyakarta saja yang melakukan razia, patroli, atau pemantauan kejadian serupa.
“Sebenarnya kan sudah ada di Perda 15 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasalnya ancamannya juga sudah jelas,” ujar dia.
Adanya pasal terkait ancaman bagi masyarakat yang tidak menjaga ketertiban umum ini diharapkan masyarakat turut aktif menjaga ketertiban.
Jika yang bersangkutan berhasil ditangkap, ada sanksi yang menunggu pelaku seperti yang tertuang pada Pasal 19 ayat 1 huruf i Perda 15 tentang asusila bertingkah laku dan atau berbuat asusila di ruang milik jalan jalur hijau taman dan atau tempat umum lainnya, dan di pasal 19 ayat 4 itu denda langsung Rp 2 juta rupiah denda langsung.
“Kalau sampai yustisi di pengadilan pasal 34 nya itu dijelaskan itu maksimal denda 7,5 juta atau kurungan 3 bulan,” beber dia.
Pihaknya juga segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (PUPKP) untuk menambah penerangan jalan. Mengingat lokasi yang digunakan untuk tindak asusila dalam keadaan gelap atau remang-remang.
“Kami akan koordinasikan dengan Dinas Kominfo untuk dilakukan pemasangan CCTV terhadap beberapa titik yang rawan. Kita sebenarnya sudah menambah beberapa titik cctv pemantauan juga tapi memang tidak semua area bisa kita cover,” jelas dia.
Baca juga: Diduga Lakukan Tindak Asusila, Warga Tuntut Dukuh di Gunungkidul Mundur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.