Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Pasangan Muda Bertindak Asusila di Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta, Satpol PP: Ada Sanksi Denda dan Penjara

Kompas.com - 04/10/2023, 13:16 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sempat beredar video dua pasangan muda melakukan perbuatan tak senonoh di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Yogyakarta. Tindak asusila di tempat umum ini dapat diberi sanksi berupa denda hingga kurungan penjara.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menjelaskan pihaknya mengetahui peristiwa ini melalui media sosial. Tetapi saat dihampiri kedua pemuda tersebut sudah tidak ada di lokasi.

Baca juga: Dendam karena Diputus, Pria di Batam Sebar Video Asusila Mantan Pacar

“Laporan masyarakat enggak ada ke kami, sama seperti kejadian sebelumnya yang di Malioboro, kawasan titik nol, maupun di alun-alun selatan. Jadi kami juga tahu dari medsos dan ketika kita langsung ke lokasi sudah tidak ada di tempat,” jelas Octo saat dihubungi, Rabu (4/10/2023).

Menurut dia, selama ini Satpol PP Kota Yogyakarta telah melakukan patroli tiap malam, tetapi walaupun sudah melakukan patroli tiap malam, pihaknya belum bisa melihat segala kejadian di lapangan.

Ia berharap masyarakat Kota Yogyakarta menjaga ketertiban, tidak hanya dari Satpol PP Kota Yogyakarta saja yang melakukan razia, patroli, atau pemantauan kejadian serupa.

“Sebenarnya kan sudah ada di Perda 15 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasalnya ancamannya juga sudah jelas,” ujar dia.

Adanya pasal terkait ancaman bagi masyarakat yang tidak menjaga ketertiban umum ini diharapkan masyarakat turut aktif menjaga ketertiban.

Jika yang bersangkutan berhasil ditangkap, ada sanksi yang menunggu pelaku seperti yang tertuang pada Pasal 19 ayat 1 huruf i Perda 15 tentang asusila bertingkah laku dan atau berbuat asusila di ruang milik jalan jalur hijau taman dan atau tempat umum lainnya, dan di pasal 19 ayat 4 itu denda langsung Rp 2 juta rupiah denda langsung.

“Kalau sampai yustisi di pengadilan pasal 34 nya itu dijelaskan itu maksimal denda 7,5 juta atau kurungan 3 bulan,” beber dia.

Pihaknya juga segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (PUPKP) untuk menambah penerangan jalan. Mengingat lokasi yang digunakan untuk tindak asusila dalam keadaan gelap atau remang-remang.

“Kami akan koordinasikan dengan Dinas Kominfo untuk dilakukan pemasangan CCTV terhadap beberapa titik yang rawan. Kita sebenarnya sudah menambah beberapa titik cctv pemantauan juga tapi memang tidak semua area bisa kita cover,” jelas dia.

Baca juga: Diduga Lakukan Tindak Asusila, Warga Tuntut Dukuh di Gunungkidul Mundur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

5 Nama Daftar Bakal Calon Wali Kota Yogyakarta Melalui PDI-P, Siapa Saja?

Yogyakarta
Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Pelaku Penembak Anak SD di Sleman dengan Senapan Angin Ditangkap, Alasannya Emosi

Yogyakarta
Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Lagi, Lahan Bekas Tambang di Gunungkidul Jadi Lokasi Pembuangan Sampah Ilegal

Yogyakarta
Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Desentralisasi Sampah di DIY, TPST 3R Kota Yogyakarta Dinilai Belum Siap

Yogyakarta
Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Pelaku Pelecehan Payudara di Gunungkidul Ditangkap, Motifnya Dendam kepada Perempuan

Yogyakarta
ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

ASN Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Gunungkidul Diberhentikan Sementara

Yogyakarta
Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Kementerian Baru Dikhawatirkan untuk Bagi-bagi Jabatan, Ini Kata Mahfud MD

Yogyakarta
Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Prabowo Menang, Warga Sleman Yogyakarta Jalan Kaki ke Monas untuk Sujud Syukur

Yogyakarta
Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Bocah di Sleman Tertembak Senapan Angin, Polisi Kejar Pelaku

Yogyakarta
Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Mahasiswa PTS di Sleman Tewas Usai Latihan Bela Diri, Polisi Sebut Kena Tendangan Sabit

Yogyakarta
Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Detik-detik Damkar Klaten Evakuasi Anak Sapi Seberat 100 Kg dari Sumur 7 Meter

Yogyakarta
Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Jelang Idul Adha 2024, Peternak Sapi di Sragen Rugi Rp 50 Juta akibat PMK

Yogyakarta
Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Pemda DIY Usulkan 2.944 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Formasi Apa Saja?

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com