Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersinggung karena Suara Knalpot Brong Mobilnya Ditegur, Pemuda Mabuk Aniaya Warga Pakai Piring Pelanggan Angkringan

Kompas.com - 23/08/2023, 13:49 WIB
Dani Julius Zebua,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Dua pemuda dilaporkan jadi tersangka pengeroyokan seorang warga di angkringan depan rumah karaoke pada Pedukuhan Kadipaten, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

TY (30) dan TI (36) warga Kapanewon Galur. Mereka mengeroyok AAP asal Wates.

Pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka memar pada wajah dan dahi sampai sobek.

Baca juga: Tersinggung Soal Status WhatsApp, Pria di Semarang Tewas Dianiaya 13 Orang, Ini Kronologinya

“Motif tersinggung karena perkataan korban sehingga terjadi penganiayaan,” kata Kepala Polsek Wates, Kompol Sudarsono, Selasa (22/8/2023).

Persoalannya sepele. TY dan TI berkendara mobil dengan knalpot Brong atau blombongan, tersinggung ditegur AAP yang menyindir suara berisik mobil itu pada Kamis (27/7/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Sebelum pemukulan terjadi, TY dan TI keluar dari rumah karaoke. TI masuk ke Honda Jazz silver dan menyalakan mobil. Mobil itu digeber-geber.

Terdengar ucapan korban yang menyindir, "wah knalpotnya bagus kenapa kok geber-geber?".

Mendengar ucapan itu, mereka tersinggung. TY mendekati AAP dan marah-marah, seketika memukul ke arah muka dan dahi korban. TY melanjutkannya dengan melempar piring yang ada di dalam angkringan itu mengenai dahi korban hingga dahinya sobek.

AAP sempat meminta maaf. TI datang dan menyusul memukul berulang kali korban dari belakang. Warga sekitar disibukkan melerai pertikaian itu.

Baca juga: Ketua DPRD Bantaeng Mengamuk dan Tarik Baju Sekuriti di RS, Mengaku Tersinggung Usai Ditertawakan

Setelah menganiaya, mereka pergi. "Korban melapor ke Polsek Wates beberapa hari kemudian," kata Sudarsono.

Polisi menerima laporan AAP pada Sabtu (29/7/2023). Polisi menyelidiki kasus ini dan mengumpulkan barang bukti, seperti piring pecah, bukti pembayaran penanganan di UGD dan pengobatan di RSUD Wates.

Polisi akhirnya menetapkan kedua pemuda sebagai tersangka pengeroyokan usai gelar perkara. TY dan TI ditangkap di akhir Juli 2023 lalu. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 170 Ayat (1), (2) ke 1E KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP. “Ancamannya lima tahun penjara,” kata Sudarsono.

Baca juga: Ditegur Saat Ugal-ugalan, Sejumlah Pemuda di Makassar Tersinggung dan Rusak Rumah Warga

TI mengaku pertikaian ini di bawah pengaruh minuman beralkohol. Ia meyakini korbannya juga sedang dalam keadaan mabuk. Menurutnya, keributan terjadi karena semuanya mabuk.

TI menolak dianggap menggeber mobil lantaran mobil itu memang memiliki knalpot blombongan yang suaranya keras.

"Sebenarnya bukan geber mobil. Knalpot mobil saya itu memang blombongan. Jadi suaranya keras. Waktu itu memang mabuk habis selesai karaoke," kata TI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Gladi Bersih Pelantikan, Dua Pejabat Ini Diduga Bakal Isi Kursi Pj Kepala Daerah di DIY

Ikut Gladi Bersih Pelantikan, Dua Pejabat Ini Diduga Bakal Isi Kursi Pj Kepala Daerah di DIY

Yogyakarta
Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Seorang Pejabat Diduga Jual Beli Kamar Tahanan

Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Seorang Pejabat Diduga Jual Beli Kamar Tahanan

Yogyakarta
Tedhak Siten, Tradisi Turun Tanah yang Penuh Makna dan Harapan

Tedhak Siten, Tradisi Turun Tanah yang Penuh Makna dan Harapan

Yogyakarta
Bus 'Study Tour' SMPN 3 Depok Tertimpa Tiang Listrik di Bali, Semua Siswa Selamat

Bus "Study Tour" SMPN 3 Depok Tertimpa Tiang Listrik di Bali, Semua Siswa Selamat

Yogyakarta
Gagal Menyalip, Remaja 15 Tahun Tewas Ditabrak Avanza

Gagal Menyalip, Remaja 15 Tahun Tewas Ditabrak Avanza

Yogyakarta
Sejumlah Wilayah di Yogyakarta Tak Ada Sekolah Negeri, Disdikpora Berlakukan Zonasi Daerah

Sejumlah Wilayah di Yogyakarta Tak Ada Sekolah Negeri, Disdikpora Berlakukan Zonasi Daerah

Yogyakarta
UGM, Prof Gesang, dan Pengembangan Pesawat Tanpa Awak...

UGM, Prof Gesang, dan Pengembangan Pesawat Tanpa Awak...

Yogyakarta
Habis Masa Jabatannya, Dua Pj Kepala Daerah di DIY Bakal Diganti

Habis Masa Jabatannya, Dua Pj Kepala Daerah di DIY Bakal Diganti

Yogyakarta
Memancing, Remaja asal Bantul Hanyut di Sungai Progo

Memancing, Remaja asal Bantul Hanyut di Sungai Progo

Yogyakarta
Shoka Bukit Senja di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Shoka Bukit Senja di Yogyakarta: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Yogyakarta
12 Orang Ikuti Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra Gunungkidul, Siapa Saja Mereka?

12 Orang Ikuti Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra Gunungkidul, Siapa Saja Mereka?

Yogyakarta
Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Yogyakarta
Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Yogyakarta
Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk 'Study Tour'

Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk "Study Tour"

Yogyakarta
Kronologi Bocah 3 Tahun di Kotagede Alami Luka Bakar 64 Persen Saat Beli Gorengan

Kronologi Bocah 3 Tahun di Kotagede Alami Luka Bakar 64 Persen Saat Beli Gorengan

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com