KOMPAS.com - Kasus mutilasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menemui titik terang.
Polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial W dan RD.
Berdasarkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), W merupakan warga Magelang, sedangkan RD warga DKI Jakarta.
Baca juga: Kasus Mutilasi di Turi Sleman, Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku di Bogor
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, RD berprofesi sebagai penjual kue di Bogor, Jawa Barat. Adapun W bekerja sebagai karyawan salah satu tempat kuliner di Yogyakarta.
Endriadi menuturkan, polisi masih memeriksa kedua terduga pelaku untuk mengungkap motif mereka melakukan tindakan kriminal tersebut.
"Sampai saat ini pelaku sudah ada di Ditreskrimum, kemudian akan dilakukan pemeriksaan intensif terkait dengan motif dan kemudian perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polda DIY, Minggu (16/7/2023).
Baca juga: Polisi Amankan Barang Bukti di Kos Terduga Pemutilasi di Turi Sleman
Kedua terduga pelaku itu diringkus di Bogor, Sabtu (15/7/2023), saat bersembunyi di rumah salah satu pelaku.
Nama mereka muncul setelah polisi melakukan analisis terhadap kasus mutilasi di Turi, Sleman, ini.
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga kemudian membekuk kedua terduga pelaku.
"Berdasarkan digital forensik, pengolahan TKP dan informasi lapangan yang didapat, maka tim menyimpulkan. Kemudian berdasarkan kesimpulan tersebut, tim mengerucut kepada terduga pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Identitas Korban Mutilasi di Turi Sleman Terungkap, Laki-laki Berstatus Mahasiswa
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kompor gas beserta elpiji tiga kilogram, pisau, palu kecil, dan ember.
Polisi menemukan barang-barang tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu kos-kosan terduga pelaku.
"Jadi nanti untuk informasi terkait barang-barang tersebut, hasil pemeriksaan intensif akan kami sampaikan berikutnya, tapi yang jelas kita amankan ini ada hubungannya dengan tindak pidana dan peristiwa tersebut," tuturnya.