YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria berinisial R (64) warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman diduga melakukan aksi pencabulan.
Ada 11 anak berusia 5 tahun sampai 10 tahun yang menjadi korban aksi bejat pelaku.
"Polda DIY khususnya Ditreskrimum sedang melakukan penyidikan terhadap kasus pencabulan anak yang mana korban ada 11 orang anak yang berusia 5 sampai 10 tahun," ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Kepsek dan Guru MI di Wonogiri Jadi Tersangka Pencabulan 12 Siswi dan Ditahan
Terduga pelaku pencabulan berinisial R warga Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman. Terduga pelaku merupakan seorang pensiunan.
Aksi pencabulan tersebut terjadi sejak 2020 sampai dengan 2023.
"Pelaku adalah pensiunan yang mana perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2020-2023 di TKP (tempat kejadian perkara) rumah pelaku," ungkapnya.
Baca juga: 12 Anak Jadi Korban Pencabulan Guru Ngaji AR di Bandung, Polisi Buka Posko Pengaduan
Nuredy menjelaskan modus pelaku adalah mengajak para korban ke rumahnya. Agar korban mau diajak ke rumahnya, pelaku menjanjikan akan memberikan uang jajan.
"Dijanjikan uang jajan atau buah-buahan dengan memberikan uang sejumlah bervariasi yaitu antara Rp 2.000 sampai Rp 10.000 sehingga anak tersebut mau diajak ke rumah pelaku dan kemudian pelaku melakukan pencabulan," jelasnya.
Perbuatan pelaku terungkap setelah seorang korban mengadu kepada orangtuanya. Korban bercerita tentang apa yang dialaminya.
"Satu anak mengadu kepada orangtuanya, menceritakan peristiwa yang dialaminya dan ternyata di sekeliling tempat pelaku banyak anak-anak yang mengalami peristiwa serupa," ucapnya.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban, lantas mendatangi rumah terduga pelaku. Mereka datang untuk meminta pertanggungjawaban terduga pelaku.
"Orangtua para korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda DIY," ungkapnya.
Laporan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial R (64) warga Kapanewon Kalasan.
"Melakukan penahanan terhadap tersangka dan mengenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ucapnya.
Nuredy mengungkapkan, saat ini masih proses penyidikan. Berkas dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Tersangka dalam penahanan di Polda DIY dan kemudian berkas dalam waktu tidak terlampau lama akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya di persidangan," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.