Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolos hingga 51 Hari, ASN di Gunungkidul Dipecat

Kompas.com - 23/05/2023, 10:41 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, kembali dipecat. Pasalnya, R, pegawai Kapanewon Panggang, diketahui tidak masuk lebih dari 51 hari.

"Kasus yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, ada permasalahan dari menyebabkan yang bersangkutan tidak masuk kerja selama lebih dari 51 hari. Itu akumulasi ya," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar saat ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (23/5/2023).

Iskandar menjelaskan, R tidak masuk kerja selama 51 hari, terhitung sejak 4 Januari sampai 6 April 2023.

Baca juga: Diduga Mendaftar sebagai Bacaleg, ASN di Balikpapan Dilaporkan ke Bawaslu

R pun otomatis melanggar ketentuan Pasal 4 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Karena yang bersangkutan masa kerjanya belum memenuhi ketentuan, tidak mendapatkan pensiun," kata dia.

Iskandar mengatakan, selain memecat ASN Kapanewon, pihaknya juga memberikan sanksi terhadap TR, anggota PPPK yang terbukti melakukan nikah siri.

TR melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

TR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara.

"Kejadiannya sebelum masuk P3K, atas laporan masyarakat kita dalami, dan kita proses. Sebenarnya sudah tidak bersama," kata dia.

Baca juga: Seorang ASN Ditangkap karena Curi Solar dari Pelabuhan Pelindo di Sibolga Sumut

Selain itu, seorang guru berinisial DPW terbukti bersalah melakukan pelecehan dan melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, pihaknya sejak awal menyampaikan jika akan terus melakukan pembinaan kepada ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

"Sejak awal saya sampaikan pembinaan personil asn terus kita kedepankan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkwalitas," kata Sunaryanta.

Dikatakannya, pihaknya juga akan memberikan penghargaan kepada pegawai yang mentaati peraturan dan kinerjanya bagus.

"Yang salah kita berikan tindakan, yang berprestasi tentu kita berikan penghargaan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Yogyakarta
Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Yogyakarta
Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Seorang Pemuda Kuras Tabungan Pensiunan Guru Senilai Rp 74,7 Juta, Modusnya Pura-pura Jadi Pegawai Bank

Seorang Pemuda Kuras Tabungan Pensiunan Guru Senilai Rp 74,7 Juta, Modusnya Pura-pura Jadi Pegawai Bank

Yogyakarta
Penyu Lekang Ditemukan Mati di Bantul, Diduga akibat Makan Sampah Plastik

Penyu Lekang Ditemukan Mati di Bantul, Diduga akibat Makan Sampah Plastik

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com