Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/05/2023, 10:41 WIB
Markus Yuwono,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, kembali dipecat. Pasalnya, R, pegawai Kapanewon Panggang, diketahui tidak masuk lebih dari 51 hari.

"Kasus yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, ada permasalahan dari menyebabkan yang bersangkutan tidak masuk kerja selama lebih dari 51 hari. Itu akumulasi ya," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar saat ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (23/5/2023).

Iskandar menjelaskan, R tidak masuk kerja selama 51 hari, terhitung sejak 4 Januari sampai 6 April 2023.

Baca juga: Diduga Mendaftar sebagai Bacaleg, ASN di Balikpapan Dilaporkan ke Bawaslu

R pun otomatis melanggar ketentuan Pasal 4 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

"Karena yang bersangkutan masa kerjanya belum memenuhi ketentuan, tidak mendapatkan pensiun," kata dia.

Iskandar mengatakan, selain memecat ASN Kapanewon, pihaknya juga memberikan sanksi terhadap TR, anggota PPPK yang terbukti melakukan nikah siri.

TR melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

TR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara.

"Kejadiannya sebelum masuk P3K, atas laporan masyarakat kita dalami, dan kita proses. Sebenarnya sudah tidak bersama," kata dia.

Baca juga: Seorang ASN Ditangkap karena Curi Solar dari Pelabuhan Pelindo di Sibolga Sumut

Selain itu, seorang guru berinisial DPW terbukti bersalah melakukan pelecehan dan melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, pihaknya sejak awal menyampaikan jika akan terus melakukan pembinaan kepada ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

"Sejak awal saya sampaikan pembinaan personil asn terus kita kedepankan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkwalitas," kata Sunaryanta.

Dikatakannya, pihaknya juga akan memberikan penghargaan kepada pegawai yang mentaati peraturan dan kinerjanya bagus.

"Yang salah kita berikan tindakan, yang berprestasi tentu kita berikan penghargaan," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sederet Fakta Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo...

Sederet Fakta Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo...

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 4 Oktober 2023: Pagi hingga Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 4 Oktober 2023: Pagi hingga Sore Cerah Berawan

Yogyakarta
Selokan Van Der Wijck, Buk Renteng yang Lebih Tua dari Selokan Mataram

Selokan Van Der Wijck, Buk Renteng yang Lebih Tua dari Selokan Mataram

Yogyakarta
Warga Bantul Diduga Tewas Keracunan Miras

Warga Bantul Diduga Tewas Keracunan Miras

Yogyakarta
Pendopo Keraton Solo dan Petilasan Brawijaya V Tidak Terkena Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Pendopo Keraton Solo dan Petilasan Brawijaya V Tidak Terkena Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Yogyakarta
Ditanya Soal Wacana Jokowi Jadi Ketum PDIP, Gibran: Pak Rudy yang Bisa Jawab

Ditanya Soal Wacana Jokowi Jadi Ketum PDIP, Gibran: Pak Rudy yang Bisa Jawab

Yogyakarta
Kunjungi Banyumas Bersama Anies, Cak Imin: Targetnya Kalahkan PDI-P di Jateng

Kunjungi Banyumas Bersama Anies, Cak Imin: Targetnya Kalahkan PDI-P di Jateng

Yogyakarta
Aniaya Lansia hingga Tewas, Tiga Pria Paruh Baya di Bantul Ditangkap

Aniaya Lansia hingga Tewas, Tiga Pria Paruh Baya di Bantul Ditangkap

Yogyakarta
Siaga Darurat Kekeringan Gunungkidul Diperpanjang hingga Akhir November

Siaga Darurat Kekeringan Gunungkidul Diperpanjang hingga Akhir November

Yogyakarta
Cuaca Panas, ISPA di DI Yogyakarta Meningkat daripada Tahun Lalu

Cuaca Panas, ISPA di DI Yogyakarta Meningkat daripada Tahun Lalu

Yogyakarta
Sepanjang Agustus 2023, Laman Pemkab Kulon Progo Diretas 129.000 Kali

Sepanjang Agustus 2023, Laman Pemkab Kulon Progo Diretas 129.000 Kali

Yogyakarta
Cerita Warga Patuk Gunungkidul Setiap Tahun Kekeringan Menunggu Sumur Bor Berfungsi, Langsung Diperbaiki Kementerian Pertahanan

Cerita Warga Patuk Gunungkidul Setiap Tahun Kekeringan Menunggu Sumur Bor Berfungsi, Langsung Diperbaiki Kementerian Pertahanan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 3 Oktober 2023: Pagi hingga Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 3 Oktober 2023: Pagi hingga Sore Cerah Berawan

Yogyakarta
Terdampak Kekeringan, Warga di Wilayah Sleman Ini Tak Mau Dikirimi Bantuan Air Bersih

Terdampak Kekeringan, Warga di Wilayah Sleman Ini Tak Mau Dikirimi Bantuan Air Bersih

Yogyakarta
7 Fakta Selokan Mataram, Cagar Budaya Yogyakarta yang Akan Dilewati Tol Jogja-Bawen

7 Fakta Selokan Mataram, Cagar Budaya Yogyakarta yang Akan Dilewati Tol Jogja-Bawen

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com