YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, kembali dipecat. Pasalnya, R, pegawai Kapanewon Panggang, diketahui tidak masuk lebih dari 51 hari.
"Kasus yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, ada permasalahan dari menyebabkan yang bersangkutan tidak masuk kerja selama lebih dari 51 hari. Itu akumulasi ya," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar saat ditemui di kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa (23/5/2023).
Iskandar menjelaskan, R tidak masuk kerja selama 51 hari, terhitung sejak 4 Januari sampai 6 April 2023.
Baca juga: Diduga Mendaftar sebagai Bacaleg, ASN di Balikpapan Dilaporkan ke Bawaslu
R pun otomatis melanggar ketentuan Pasal 4 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Karena yang bersangkutan masa kerjanya belum memenuhi ketentuan, tidak mendapatkan pensiun," kata dia.
Iskandar mengatakan, selain memecat ASN Kapanewon, pihaknya juga memberikan sanksi terhadap TR, anggota PPPK yang terbukti melakukan nikah siri.
TR melakukan pelanggaran terhadap Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
TR dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan golongan setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara.
"Kejadiannya sebelum masuk P3K, atas laporan masyarakat kita dalami, dan kita proses. Sebenarnya sudah tidak bersama," kata dia.
Baca juga: Seorang ASN Ditangkap karena Curi Solar dari Pelabuhan Pelindo di Sibolga Sumut
Selain itu, seorang guru berinisial DPW terbukti bersalah melakukan pelecehan dan melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, pihaknya sejak awal menyampaikan jika akan terus melakukan pembinaan kepada ASN di lingkungan Pemkab Gunungkidul.
"Sejak awal saya sampaikan pembinaan personil asn terus kita kedepankan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkwalitas," kata Sunaryanta.
Dikatakannya, pihaknya juga akan memberikan penghargaan kepada pegawai yang mentaati peraturan dan kinerjanya bagus.
"Yang salah kita berikan tindakan, yang berprestasi tentu kita berikan penghargaan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.