Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DIY Tetapkan Lurah Caturtunggal Sleman Tersangka Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Kompas.com - 17/05/2023, 18:24 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan satu orang tersangka baru atas kasus mafia tanah, penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Satu tersangka yang ditetapkan tersangka ini adalah Lurah Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin mengatakan perkembangan terakhir kasus pemanfaatan TKD di Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa adalah penyidik telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka.

"Rabu tanggal 17 Mei 2023 penyidik Kejati DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal Kabupaten Sleman oleh PT Deztama Putri Sentosa," ucap dia saat ditemui di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Pengembang Mangkir Dipanggil Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Satpol PP DIY Segel Perumahan di Maguwo

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta nomor tap nomor ketetapan 73/M.4/FD.1/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

"Atas nama tersangka dengan inisial AS (Agus Santoso) selaku Kepala Kelurahan Caturtunggal," ungkap dia.

Menurut dia, penetapan tersangka ini diberlakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti.

"Penetapan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari pemeriksaan tersangka RS yang terlebih dahulu kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Baca juga: Dispertaru DIY Sebut 13 Tanah Kas Desa Digunakan Tak Sesuai Izin

Kejati DIY menetapkan tersangka Agus Santoso karena Agus sebagai Lurah Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap penyalahgunaan TKD yang dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa.

"Tidak melaksanakan tugasnya (Agus) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa agar sesuai dengan peruntukannya," kata dia.

Perbuatan tersangka RS (Robinson) bersama tersangka AS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.952 miliar 

"Jadi kemarin waktu pertama tersangka RS kerugian Rp 2,4 miliar sekarang kita ada peningkatan ternyata setelah kita periksa lagi menjadi Rp 2,9 miliar," ungkap Ahsar.

Atas perbuatannya, Agus Santoso dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, anak Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yakni Raudy Akmal turut diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY Herwatan menjelaskan pemanggilan Raudy Akmal sebagai saksi untuk menjelaskan perbuatan Robinson tersangka penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

"Terkait pemeriksaan Raudy Akmal (anak bupati Sleman) sebagai saksi dalam perkara tersangka Robinson, dalam keterangannya yang bersangkutan menjelaskan atas perbuatan Robinson," ujarnya Selasa (16/5/2023).

Herwatan mengatakan, sampai sekarang total saksi yang telah diperiksa atas kasus penyalahgunaan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa mencapai 43 orang.

Ke-43 orang ini terdiri dari berbagai elemen seperti masyarakat, penghuni, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, kecamatan, desa, serta saksi ahli.

"Sampai dengan hari ini belum ada tambahan tersangka baru," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 5 Oktober 2023: Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 5 Oktober 2023: Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Yogyakarta
Pelajar SMK di Yogyakarta Hilang, Ini Ciri-cirinya

Pelajar SMK di Yogyakarta Hilang, Ini Ciri-cirinya

Yogyakarta
Pria asal Sleman Perkosa Dua Gadis, Korban Diancam dengan Pedang

Pria asal Sleman Perkosa Dua Gadis, Korban Diancam dengan Pedang

Yogyakarta
Air Waduk Sermo Susut, Nisan dan Makam Bermunculan

Air Waduk Sermo Susut, Nisan dan Makam Bermunculan

Yogyakarta
Rentetan Lima Kematian Diduga Akibat Miras di Bantul

Rentetan Lima Kematian Diduga Akibat Miras di Bantul

Yogyakarta
Tolak Bantuan Air meski Kekeringan, Warga Padukuhan Sejati Sleman Ternyata Pakai Jurus Nenek Moyang 'Nge-Lep'

Tolak Bantuan Air meski Kekeringan, Warga Padukuhan Sejati Sleman Ternyata Pakai Jurus Nenek Moyang "Nge-Lep"

Yogyakarta
Beredar Video Pasangan Muda Bertindak Asusila di Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta, Satpol PP: Ada Sanksi Denda dan Penjara

Beredar Video Pasangan Muda Bertindak Asusila di Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta, Satpol PP: Ada Sanksi Denda dan Penjara

Yogyakarta
Sederet Fakta Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo...

Sederet Fakta Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo...

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 4 Oktober 2023: Pagi hingga Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 4 Oktober 2023: Pagi hingga Sore Cerah Berawan

Yogyakarta
Selokan Van Der Wijck, Buk Renteng yang Lebih Tua dari Selokan Mataram

Selokan Van Der Wijck, Buk Renteng yang Lebih Tua dari Selokan Mataram

Yogyakarta
Warga Bantul Diduga Tewas Keracunan Miras

Warga Bantul Diduga Tewas Keracunan Miras

Yogyakarta
Pendopo Keraton Solo dan Petilasan Brawijaya V Tidak Terkena Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Pendopo Keraton Solo dan Petilasan Brawijaya V Tidak Terkena Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Yogyakarta
Ditanya Soal Wacana Jokowi Jadi Ketum PDIP, Gibran: Pak Rudy yang Bisa Jawab

Ditanya Soal Wacana Jokowi Jadi Ketum PDIP, Gibran: Pak Rudy yang Bisa Jawab

Yogyakarta
Kunjungi Banyumas Bersama Anies, Cak Imin: Targetnya Kalahkan PDI-P di Jateng

Kunjungi Banyumas Bersama Anies, Cak Imin: Targetnya Kalahkan PDI-P di Jateng

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com