"Kami menuntut kepada negara, untuk mengambil andil hak-hak kami segera dibayar. Kami memohon Pak Jokowi bisa menyelesaikan permasalahan ini," ucapnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satker PJN Wilayah Provinsi DI Yogyakarta Ersy Perdhana menyampaikan belum mengetahui terkait tanggungan-tanggungan dari Istaka Karya yang belum dibayarkan.
"Jadi tuntutan hari ini itu kan sebenarnya ditujukan kepada kontraktor pertama sebagai yang bikin underpass Kentungan. Kami sebenarnya, karena ini sudah 100 persen, kami wajib untuk membayar kepada Istaka Karya. Kami belum tercopy masalah tanggungan-tanggungan dari Istaka Karya," urainya.
Ersy Perdhana memuturkan akan melaporkan permasalahan ini ke pimpinan dalam hal ini Kementerian PUPR.
"Tindaklanjutnya kami melapor ke atasan bahwa ini ada permasalahan ada yang belum terbayar atau masih ada tanggungan di Istaka-nya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.