YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satu warga negara asing (WNA) berinisial RS dengan paspor berkebangsaan Hongaria akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.
Hal ini dilakukan setelah RS meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Kabupaten Gunungkidul.
"Warga negara asing ini warga negara Hongaria, berinisial RS yang mengganggu ketertiban di daerah Siyono, Gunungkidul," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Warga Asing Punya KTP WNI, Dirjen Dukcapil Minta Warga Tak Palsukan Dokumen
Agung menjelaskan, awalnya pada 23 Maret 2023, Kantor Imigrasi Yogyakarta menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial adanya warga negara asing yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Gunungkidul.
"Petugas Imigrasi melakukan pengecekan berkordinasi dengan Kesbangpol Gunungkidul dan menemukan warga negara asing tersbut di minimarket sekitar Tugu Siyono," ucapnya.
Dari wawancara, WNA yang diketahui bernisial RS ini memiliki paspor berkebangsaan Hongaria. RS masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara International Soekarno-Hatta pada 13 Maret 2023.
RS masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VAO) yang berlaku selama 30 hari.
WNA berinisial RS kemudian oleh petugas dibawa ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga telah meminta keterangan dari masyarakat sekitar. Dari keterangan masyarakat, lanjut Agung, yang bersangkutan mendirikan tenda di tempat yang tidak diperbolehkan, yaitu di lingkungan gedung serbaguna.
Baca juga: Jokowi Teken PP 12/2023, Warga Asing Dilarang Miliki Perumahan Sederhana di IKN
RS juga membeli barang di salah satu minimarket, tetapi diduga tidak membayar.
"Yang bersangkutan juga telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat sekitar," tegasnya.
Dari beberapa hasil keterangan dan pemeriksaan, didapati RS telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian. RS dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi.
"Selanjutnya yang berangkutan direncanakan akan dikirim ke rumah detensi Imigrasi Semarang, guna menunggu pemulangan (deportasi) ke negara asal," urainya.
Baca juga: Polri: 4 WNA Uzbekistan yang Ditangkap Terafiliasi Organisasi Terorisme Katiba Al-Tauhid Wal-Jihad
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat menambahkan, dari pemeriksaan, RS memiliki tiket kembali, tetapi ternyata belum dibayar.
"Kedua ketika kita meminta untuk membayar itu, untuk saat ini dia belum bisa. Jadi kami duga saat ini dia tidak memiliki uang atau memang tidak mau membeli tiket tersebut," ucapnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kedutaan. Dari koordinasi tersebut, kedutaan juga sudah mengetahui kejadian ini.
"Kami sudah koordinasi dengan kedutaan dan kedutaan sudah mengetahui kejadian ini, dan sudah berkomunikasi dengan keluarganya dan akan mengupayakan kepulangan yang bersangkutan," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.