Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Hewan di Hutan Gunungkidul, Warga Asing Asal Hongaria Bakal Dideportasi

Kompas.com - 05/04/2023, 15:21 WIB
Wijaya Kusuma,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satu warga negara asing (WNA) berinisial RS dengan paspor berkebangsaan Hongaria akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.

Hal ini dilakukan setelah RS meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Kabupaten Gunungkidul.

"Warga negara asing ini warga negara Hongaria, berinisial RS yang mengganggu ketertiban di daerah Siyono, Gunungkidul," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: Warga Asing Punya KTP WNI, Dirjen Dukcapil Minta Warga Tak Palsukan Dokumen

Agung menjelaskan, awalnya pada 23 Maret 2023, Kantor Imigrasi Yogyakarta menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial adanya warga negara asing yang diduga meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat di daerah Siyono, Gunungkidul.

"Petugas Imigrasi melakukan pengecekan berkordinasi dengan Kesbangpol Gunungkidul dan menemukan warga negara asing tersbut di minimarket sekitar Tugu Siyono," ucapnya.

Dari wawancara, WNA yang diketahui bernisial RS ini memiliki paspor berkebangsaan Hongaria. RS masuk ke Indonesia melalui Bandar Udara International Soekarno-Hatta pada 13 Maret 2023.

RS masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VAO) yang berlaku selama 30 hari.

WNA berinisial RS kemudian oleh petugas dibawa ke Kantor Imigrasi kelas I TPI Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga telah meminta keterangan dari masyarakat sekitar. Dari keterangan masyarakat, lanjut Agung, yang bersangkutan mendirikan tenda di tempat yang tidak diperbolehkan, yaitu di lingkungan gedung serbaguna.

Baca juga: Jokowi Teken PP 12/2023, Warga Asing Dilarang Miliki Perumahan Sederhana di IKN

RS juga membeli barang di salah satu minimarket, tetapi diduga tidak membayar.

"Yang bersangkutan juga telah mengambil hewan dan tumbuhan dari hutan untuk dijual kepada masyarakat sekitar," tegasnya.

Dari beberapa hasil keterangan dan pemeriksaan, didapati RS telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan keimigrasian. RS dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendetensian dan deportasi.

"Selanjutnya yang berangkutan direncanakan akan dikirim ke rumah detensi Imigrasi Semarang, guna menunggu pemulangan (deportasi) ke negara asal," urainya.

Baca juga: Polri: 4 WNA Uzbekistan yang Ditangkap Terafiliasi Organisasi Terorisme Katiba Al-Tauhid Wal-Jihad

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Najarudin Safaat menambahkan, dari pemeriksaan, RS memiliki tiket kembali, tetapi ternyata belum dibayar.

"Kedua ketika kita meminta untuk membayar itu, untuk saat ini dia belum bisa. Jadi kami duga saat ini dia tidak memiliki uang atau memang tidak mau membeli tiket tersebut," ucapnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan kedutaan. Dari koordinasi tersebut, kedutaan juga sudah mengetahui kejadian ini.

"Kami sudah koordinasi dengan kedutaan dan kedutaan sudah mengetahui kejadian ini, dan sudah berkomunikasi dengan keluarganya dan akan mengupayakan kepulangan yang bersangkutan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting 'Charger' HP

Rumah di Klaten Terbakar Saat Pemiliknya Shalat Jumat, Diduga Akibat Korsleting "Charger" HP

Yogyakarta
Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Penjelasan BPS soal Nangka Muda Jadi Penyumbang Inflasi di Kota Yogyakarta

Yogyakarta
UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

UGM Telusuri Laporan Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah

Yogyakarta
Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Ditinggal Nonton Indonesia Vs Irak, Kandang Ternak di Gunung Kidul Hangus Terbakar

Yogyakarta
Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com