Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Cabuli Anak Asuh, Pemimpin Panti Asuhan di Kulon Progo Dihukum 17 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/04/2023, 13:32 WIB
Dani Julius Zebua,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com – Pimpinan Panti Asuhan di Kulon Progo, Muhammad Tulus (MT) dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dalam perkara perlindungan anak. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (3/4/2023) pukul 11.30 WIB.

MT merupakan pemimpin Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Ash-siddiqiyah atau sebuah panti asuhan yang berada di Kapanewon Kokap. Pengadilan menilai terdakwa MT memenuhi unsur kejahatan seksual itu.

“(Pengadilan telah) menjatuhkan putusan dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Wates, Setyorini Wulandari, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: UPTD PPA Dampingi 2 Bocah Korban Pencabulan dengan Tersangka Kakak Tiri

Bersama dengan itu, terdakwa didenda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sidang putusan dipimpin M Syafrudin Prawira Negara dengan hakim anggota Nurjenita dan Evi Insiyati.

Ketiga hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan yang dilakukan beberapa kali dan dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik.

Penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan kumultif. Dalam persidangan, dakwaan kumulatif itu terbukti.

MT terbukti melakukan tindak pidana pencabulan secara berlanjut dan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam, pertama, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lalu kedua, Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Putusan hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan. Tuntutan semula dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Putusan lebih ringan jadi  17 tahun.

“Pertimbangkan dari majelis hakim ada keringanan,” kata Setyorini.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Keduanya diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau banding selama tujuh hari sejak putusan. Bila tidak ada keberatan setelah tujuh hari, putusan itu berlaku.

Baca juga: Remaja 19 Tahun Ditetapkan Pelaku Pencabulan Kedua Adiknya, LPSK Datangi Polres Baubau dan Kantor DP3A

“Terhadap putusan tersebut jaksa penuntut umum menyatakan pikir pikir terhadap putusan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kulon Progo, Martin Eko Priyanto dalam keterangan singkatnya.

Kasus MT terungkap setelah dua korban mengadu ke keluarga. Pihak keluarga melapor ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo. Salah satunya masih 15 tahun.

Polisi menerima laporan itu 3 Oktober 2023. Polisi menangkap MT pada 7 Oktober 2023.

Baca juga: Dianggap Cemarkan Nama Baik, Ibu Korban sekaligus Tersangka Pencabulan di Baubau Dipanggil Polisi

Kepada polisi, MT mengakui aksi bejat tersebut dilakukan sejak pertengahan 2020 hingga 2022. Dari pemeriksaan itu korban bertambah jadi empat penghuni panti. Dua di antaranya mengalami depresi akibat kekerasan seksual ini.

Perkara ini masuk ke meja hijau pada Januar 2023. Pengadilan memutuskan hukuman bagi MT pada 3 April 2023.

Kasus MT dan LKSA-nya yang ada di Kokap menggambarkan masih ada kasus kekerasan seksual dalam lingkungan panti. Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di sebuah LKSA di Sentolo pada 2021.

Pelaku lagi-lagi adalah pengelola pondok pesantren yang juga punya kegiatan LKSA di Sentolo. Ia melakukan pelecehan seksual pada anak asuhnya. Kasus LKSA Sentolo ini telah inkrah. Pelaku dihukum delapan tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beberapa Daerah Larang Study Tour, PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang Study Tour, PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Yogyakarta
Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Yogyakarta
Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com