Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Diputus Cintanya, Polisi Gadungan Ini Kirim Foto Bugil ke Suami Kekasihnya

Kompas.com - 04/04/2023, 11:31 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kepolisian mengamankan AP (27) warga Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena mengirimkan foto bugil kepada suami kekasihnya. Pelaku mengaku anggota polisi saat merayu korban.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto membenarkan informasi adanya penangkapan AP karena kasus pornografi dan UU ITE.

Kasus ini bermula saat AP berkenalan dengan perempuan bersuami bernama AL asal Rongkop, Gunungkidul, akhir 2021 lalu. AP saat itu mengaku bernama K dan bekerja sebagai anggota kepolisian di Magelang.

Baca juga: Diancam Foto Bugil Disebar, Siswi SMP di Sumsel Diperkosa Pacar

Saat berkomunikasi, AP dan AL sering melakukan panggilan video, dan meminta membuka baju. Tanda disadari, AP merekam saat korban sedang bugil di depan telepon genggamnya.

Pada Februari 2023 lalu, AL ingin mengakhiri hubungan dengan AP. Namun AP menolak dan melakukan pengancaman. 

"Tersangka mengancam akan menyebarkan video AL saat bugil, apabila AL memutuskan hubungan," kata Suranto saat dihubungi melalui telepon Selasa (4/4/2023). 

Dikatakannya, suami korban dikirimi video beserta foto telanjang korban oleh pelaku Senin (13/3/2023). Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gunungkidul.

Setelah menerima laporan, Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Andika Arya Pratama, melalui Unit Pidsus Satreskrim dipimpin Ipda Akbar Ramadhan menindaklanjuti laporan tersebut. 

Petugas meminta korban untuk menghubungi pelaku agar mau diajak ketemu. AP pun bersedia bertemu di toko waralaba sekitar kota Wonosari Minggu (26/3/2023). 

"Pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Suranto mengatakan dari hasil pemeriksaan, AP diketahui beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul. AP juga bukan aparat kepolisian. Dia mengataan AP sehari-hari bekerja di koperasi swasta dan menempati posisi sebagai jasa tagih.

Petugas menyita barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, dan 1 bendel cetakan tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp.

"Atas perbuatanya pelaku AP dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Suranto. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Ini 45 Caleg Terpilih di Gunungkidul, Wajib Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Yogyakarta
YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, Asita Minta Penerbangan Luar Negeri Ditambah

Yogyakarta
Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Pengukuran Lahan Terdampak Pembangunan Tol Yogyakarta-YIA Mulai Dilakukan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Dikabarkan Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot di Partai Golkar, Singgih: Siapa yang Bilang?

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com