YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kepolisian mengamankan AP (27) warga Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena mengirimkan foto bugil kepada suami kekasihnya. Pelaku mengaku anggota polisi saat merayu korban.
Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto membenarkan informasi adanya penangkapan AP karena kasus pornografi dan UU ITE.
Kasus ini bermula saat AP berkenalan dengan perempuan bersuami bernama AL asal Rongkop, Gunungkidul, akhir 2021 lalu. AP saat itu mengaku bernama K dan bekerja sebagai anggota kepolisian di Magelang.
Baca juga: Diancam Foto Bugil Disebar, Siswi SMP di Sumsel Diperkosa Pacar
Saat berkomunikasi, AP dan AL sering melakukan panggilan video, dan meminta membuka baju. Tanda disadari, AP merekam saat korban sedang bugil di depan telepon genggamnya.
Pada Februari 2023 lalu, AL ingin mengakhiri hubungan dengan AP. Namun AP menolak dan melakukan pengancaman.
"Tersangka mengancam akan menyebarkan video AL saat bugil, apabila AL memutuskan hubungan," kata Suranto saat dihubungi melalui telepon Selasa (4/4/2023).
Dikatakannya, suami korban dikirimi video beserta foto telanjang korban oleh pelaku Senin (13/3/2023). Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gunungkidul.
Setelah menerima laporan, Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Andika Arya Pratama, melalui Unit Pidsus Satreskrim dipimpin Ipda Akbar Ramadhan menindaklanjuti laporan tersebut.
Petugas meminta korban untuk menghubungi pelaku agar mau diajak ketemu. AP pun bersedia bertemu di toko waralaba sekitar kota Wonosari Minggu (26/3/2023).
"Pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Suranto mengatakan dari hasil pemeriksaan, AP diketahui beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul. AP juga bukan aparat kepolisian. Dia mengataan AP sehari-hari bekerja di koperasi swasta dan menempati posisi sebagai jasa tagih.
Petugas menyita barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, dan 1 bendel cetakan tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp.
"Atas perbuatanya pelaku AP dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Suranto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.