Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Diputus Cintanya, Polisi Gadungan Ini Kirim Foto Bugil ke Suami Kekasihnya

Kompas.com - 04/04/2023, 11:31 WIB
Markus Yuwono,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kepolisian mengamankan AP (27) warga Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, karena mengirimkan foto bugil kepada suami kekasihnya. Pelaku mengaku anggota polisi saat merayu korban.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suranto membenarkan informasi adanya penangkapan AP karena kasus pornografi dan UU ITE.

Kasus ini bermula saat AP berkenalan dengan perempuan bersuami bernama AL asal Rongkop, Gunungkidul, akhir 2021 lalu. AP saat itu mengaku bernama K dan bekerja sebagai anggota kepolisian di Magelang.

Baca juga: Diancam Foto Bugil Disebar, Siswi SMP di Sumsel Diperkosa Pacar

Saat berkomunikasi, AP dan AL sering melakukan panggilan video, dan meminta membuka baju. Tanda disadari, AP merekam saat korban sedang bugil di depan telepon genggamnya.

Pada Februari 2023 lalu, AL ingin mengakhiri hubungan dengan AP. Namun AP menolak dan melakukan pengancaman. 

"Tersangka mengancam akan menyebarkan video AL saat bugil, apabila AL memutuskan hubungan," kata Suranto saat dihubungi melalui telepon Selasa (4/4/2023). 

Dikatakannya, suami korban dikirimi video beserta foto telanjang korban oleh pelaku Senin (13/3/2023). Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Gunungkidul.

Setelah menerima laporan, Kasatreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Andika Arya Pratama, melalui Unit Pidsus Satreskrim dipimpin Ipda Akbar Ramadhan menindaklanjuti laporan tersebut. 

Petugas meminta korban untuk menghubungi pelaku agar mau diajak ketemu. AP pun bersedia bertemu di toko waralaba sekitar kota Wonosari Minggu (26/3/2023). 

"Pelaku dibawa ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Suranto mengatakan dari hasil pemeriksaan, AP diketahui beralamat di Gari, Wonosari, Gunungkidul. AP juga bukan aparat kepolisian. Dia mengataan AP sehari-hari bekerja di koperasi swasta dan menempati posisi sebagai jasa tagih.

Petugas menyita barang bukti berupa tiga buah telepon genggam, dan 1 bendel cetakan tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp.

"Atas perbuatanya pelaku AP dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun," kata Suranto. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Jadwal KRL Jogja-Solo Stasiun Tugu 2023, Lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur

Jadwal KRL Jogja-Solo Stasiun Tugu 2023, Lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jadwal KRL Jogja-Solo Desember 2023 dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023, Lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023, Lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023 dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja Desember 2023 dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 2 Desember 2023: Pagi hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 2 Desember 2023: Pagi hingga Malam Hujan Ringan

Yogyakarta
Status Siaga, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran Malam Ini

Status Siaga, Gunung Merapi Keluarkan 2 Kali Awan Panas Guguran Malam Ini

Yogyakarta
Respons Gibran Dituding Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas Pembangunan

Respons Gibran Dituding Bohongi Warga Solo soal 17 Skala Prioritas Pembangunan

Yogyakarta
Libur Nataru, Diprediksi Ada 9 Juta Pergerakan Orang di DIY

Libur Nataru, Diprediksi Ada 9 Juta Pergerakan Orang di DIY

Yogyakarta
Anggaran Habis dan Hujan di Gunungkidul Belum Merata, Droping Air Andalkan Dana CSR

Anggaran Habis dan Hujan di Gunungkidul Belum Merata, Droping Air Andalkan Dana CSR

Yogyakarta
Kronologi Polisi Tangkap Pria yang Semprot Air Keras ke Wanita di Solo

Kronologi Polisi Tangkap Pria yang Semprot Air Keras ke Wanita di Solo

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Pinjam Lahan 2.000 Meter Persegi di TPA Piyungan untuk Olah Sampah

Pemkot Yogyakarta Pinjam Lahan 2.000 Meter Persegi di TPA Piyungan untuk Olah Sampah

Yogyakarta
UMK DIY Diumumkan, Kabupaten Gunungkidul Jadi yang Terendah Kenaikannya

UMK DIY Diumumkan, Kabupaten Gunungkidul Jadi yang Terendah Kenaikannya

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 1 Desember 2023: Siang dan Sore Hujan Ringan

Yogyakarta
Viral, Baliho Bergambar Naruto Acungkan 2 Jari di Sleman

Viral, Baliho Bergambar Naruto Acungkan 2 Jari di Sleman

Yogyakarta
Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Melintas di Jalan Raya

Polres Bantul Larang Kereta Kelinci Melintas di Jalan Raya

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com