Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Menkeu Sri Mulyani ke Presiden, Ombudsman: Ditemukan Maladministrasi

Kompas.com - 02/03/2023, 20:33 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Presiden Joko Widodo dan DPR pada 22 Februari 2023.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan pelaporan ini berangkat dari aduan masyarakat terkait adanya maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan oleh Sri Mulyani.

"Kita punya laporan masyarakat di mana terlapor adalah Menteri Keuangan. Sudah diproses pemeriksaannya, saya tidak omong kasusnya ya, dalam kerangka kerja kita, sudah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ada maladministrasi," tandas Robert ditemui usai kunjungan kerja di Pendopo Pengabdian Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023). 

Baca juga: Soal Beasiswa Manakarra, Bupati Mamuju Tidak Hadiri Undangan Tim Etik Ombudsman RI

Dijelaskan, Ombudsman memberikan kesempatan kepada terlapor, dalam hal ini Menteri Keuangan, untuk memperbaiki selama 30-60 hari tergantung kasusnya. 

"Pak Ketua (Ketua Ombudsman Mokhammad Najih) sebagai pengampu resolusi monitoring sudah melihat, waktunya sudah lewat tapi kok tidak ada tindakan korektif. Kalau terlapor tidak melakukan tindakan korektif maka dilanjutkan ke atas terlapor, kalau (terlapor adalah) Menteri Keuangan berarti atasannya Presiden," imbuh Robert.

Sebetulnya, lanjut Robert, penyelesaian Ombudsman membutuhkan kesadaran terlapor untuk segera melakukan tindak korektif atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, Ombudsman tidak perlu melaporkan ke atasannya.

"Sebetulnya paling bagus itu tidak perlu lapor ke atasan terlapor, yakin Presiden atau Kepala Daerah, karena penyelesaian Ombudsman itu penyelesaian yang membutuhkan kesadaran terlapor. Itu yang kita harapkan," lanjutnya.

Baca juga: Pemprov Kalbar Belum Bayar Kompensasi Ambruknya Dermaga Sambas Sejak 2014, Ombudsman: Maladministrasi

Menurutnya, rekomendasi atau pelaporan Ombudsman adalah langkah pamungkas ketika terlapor tidak mengindahkan kesempatan yang disarankan. 

"Kita beri waktu 30 hari atau 60 hari, untuk melakukan tindakan korektif yang kita sarankan. Kalau tidak, ya, rekomendasi itu pamungkasnya Ombudsman," tegas Robert. 

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, pelaporan ini berangkat dari aduan masyarakat terkait adanya malaadministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait. 

"Ada kurang lebih sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keungan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para pelapor," ujar Najih dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Kamis (2/3/2023).

Najih menjelaskan, Ombudsman sebelumnya telah menerbitkan surat rekomendasi mengenai laporan masyarakat tersebut kepada Sri Mulyani.

Surat rekomendasi tersebut bernomor register 001RM03.01/IX2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022. 

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima," ujar Najih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 5 Oktober 2023: Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 5 Oktober 2023: Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Dua Warga Kulon Progo Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, Korban Sempat Tak Bisa Melihat

Yogyakarta
Pelajar SMK di Yogyakarta Hilang, Ini Ciri-cirinya

Pelajar SMK di Yogyakarta Hilang, Ini Ciri-cirinya

Yogyakarta
Pria asal Sleman Perkosa Dua Gadis, Korban Diancam dengan Pedang

Pria asal Sleman Perkosa Dua Gadis, Korban Diancam dengan Pedang

Yogyakarta
Air Waduk Sermo Susut, Nisan dan Makam Bermunculan

Air Waduk Sermo Susut, Nisan dan Makam Bermunculan

Yogyakarta
Rentetan Lima Kematian Diduga Akibat Miras di Bantul

Rentetan Lima Kematian Diduga Akibat Miras di Bantul

Yogyakarta
Tolak Bantuan Air meski Kekeringan, Warga Padukuhan Sejati Sleman Ternyata Pakai Jurus Nenek Moyang 'Nge-Lep'

Tolak Bantuan Air meski Kekeringan, Warga Padukuhan Sejati Sleman Ternyata Pakai Jurus Nenek Moyang "Nge-Lep"

Yogyakarta
Beredar Video Pasangan Muda Bertindak Asusila di Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta, Satpol PP: Ada Sanksi Denda dan Penjara

Beredar Video Pasangan Muda Bertindak Asusila di Jalan Jenderal Sudirman Kota Yogyakarta, Satpol PP: Ada Sanksi Denda dan Penjara

Yogyakarta
Sederet Fakta Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo...

Sederet Fakta Kebakaran Gudang Rongsok di Pasar Kliwon Solo...

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 4 Oktober 2023: Pagi hingga Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Yogyakarta Hari Ini, 4 Oktober 2023: Pagi hingga Sore Cerah Berawan

Yogyakarta
Selokan Van Der Wijck, Buk Renteng yang Lebih Tua dari Selokan Mataram

Selokan Van Der Wijck, Buk Renteng yang Lebih Tua dari Selokan Mataram

Yogyakarta
Warga Bantul Diduga Tewas Keracunan Miras

Warga Bantul Diduga Tewas Keracunan Miras

Yogyakarta
Pendopo Keraton Solo dan Petilasan Brawijaya V Tidak Terkena Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Pendopo Keraton Solo dan Petilasan Brawijaya V Tidak Terkena Kebakaran Hutan Gunung Lawu

Yogyakarta
Ditanya Soal Wacana Jokowi Jadi Ketum PDIP, Gibran: Pak Rudy yang Bisa Jawab

Ditanya Soal Wacana Jokowi Jadi Ketum PDIP, Gibran: Pak Rudy yang Bisa Jawab

Yogyakarta
Kunjungi Banyumas Bersama Anies, Cak Imin: Targetnya Kalahkan PDI-P di Jateng

Kunjungi Banyumas Bersama Anies, Cak Imin: Targetnya Kalahkan PDI-P di Jateng

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com