Salin Artikel

Laporkan Menkeu Sri Mulyani ke Presiden, Ombudsman: Ditemukan Maladministrasi

MAGELANG, KOMPAS.com - Ombudsman RI melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Presiden Joko Widodo dan DPR pada 22 Februari 2023.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan pelaporan ini berangkat dari aduan masyarakat terkait adanya maladministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan oleh Sri Mulyani.

"Kita punya laporan masyarakat di mana terlapor adalah Menteri Keuangan. Sudah diproses pemeriksaannya, saya tidak omong kasusnya ya, dalam kerangka kerja kita, sudah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan ada maladministrasi," tandas Robert ditemui usai kunjungan kerja di Pendopo Pengabdian Wali Kota Magelang, Jawa Tengah, Kamis (2/3/2023). 

Dijelaskan, Ombudsman memberikan kesempatan kepada terlapor, dalam hal ini Menteri Keuangan, untuk memperbaiki selama 30-60 hari tergantung kasusnya. 

"Pak Ketua (Ketua Ombudsman Mokhammad Najih) sebagai pengampu resolusi monitoring sudah melihat, waktunya sudah lewat tapi kok tidak ada tindakan korektif. Kalau terlapor tidak melakukan tindakan korektif maka dilanjutkan ke atas terlapor, kalau (terlapor adalah) Menteri Keuangan berarti atasannya Presiden," imbuh Robert.

Sebetulnya, lanjut Robert, penyelesaian Ombudsman membutuhkan kesadaran terlapor untuk segera melakukan tindak korektif atas putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, Ombudsman tidak perlu melaporkan ke atasannya.

"Sebetulnya paling bagus itu tidak perlu lapor ke atasan terlapor, yakin Presiden atau Kepala Daerah, karena penyelesaian Ombudsman itu penyelesaian yang membutuhkan kesadaran terlapor. Itu yang kita harapkan," lanjutnya.

Menurutnya, rekomendasi atau pelaporan Ombudsman adalah langkah pamungkas ketika terlapor tidak mengindahkan kesempatan yang disarankan. 

"Kita beri waktu 30 hari atau 60 hari, untuk melakukan tindakan korektif yang kita sarankan. Kalau tidak, ya, rekomendasi itu pamungkasnya Ombudsman," tegas Robert. 

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengatakan, pelaporan ini berangkat dari aduan masyarakat terkait adanya malaadministrasi atas belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Sri Mulyani dan pihak terkait. 

"Ada kurang lebih sembilan putusan pengadilan yang mewajibkan Kementerian Keungan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada para pelapor," ujar Najih dalam konferensi pers, dikutip dari YouTube Ombudsman RI, Kamis (2/3/2023).

Najih menjelaskan, Ombudsman sebelumnya telah menerbitkan surat rekomendasi mengenai laporan masyarakat tersebut kepada Sri Mulyani.

Surat rekomendasi tersebut bernomor register 001RM03.01/IX2022 yang dikeluarkan Ombudsman pada 13 September 2022. 

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 38 Ayat (1) Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan dalam waktu 60 hari sejak rekomendasi diterima," ujar Najih.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/03/02/203321078/laporkan-menkeu-sri-mulyani-ke-presiden-ombudsman-ditemukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke