Peruntukannya adalah untuk industri pariwisata sebesar 70 persen, yakni hotel dan restoran. Kemudian 28,5 persen untuk sosialisasi dan implementasi program CHSE ( Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability).
Selain itu, 28,5 persen itu salah satunya untuk pengawasan penerapan protokol kesehatan pada 40 usaha pariwisata, hotel, restoran, destinasi wisata, karaoke dan spa.
"Kemudian 1,5 persen itu untuk biaya operasional pelaksanaan hibah, dan review APIP," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Ishadi Zayid dalam jumpa pers, Kamis (9/02/2023).
Pencairan dana hibah harus untuk industri pariwisata harus memenuhi syarat-syarat. Misalnya hotel dan restoran yang tertip membayar pajak pada tahun 2019.
Kemudian hotel dan restoran yang memiliki TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), memiliki IUMK yang masih berlaku. Selain itu hotel dan restoran yang masih berdiri dan beroperasi hingga pelaksanaan hibah pariwisata sampai dengan bulan Agustus 2020.
Total yang dicairkan untuk hotel dan restoran sebesar Rp 27,5 miliar. Ada sebanyak 92 hotel dan 45 restoran yang menerima dana hibah tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 23,9 M, Eks Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM Bali Ditetapkan sebagai Tersangka
Dari yang ditransfer Kemenkeu ke rekening kas Kabupaten Sleman sebesar Rp 49,7 miliar itu, untuk 244 kelompok desa wisata sebesar Rp 17,1 miliar.
"Ini pencairannya langsung, dari rekening kas daerah ke rekening masing-masing penerima. Tidak ada yang mampir ke Dinas Pariwisata atau di manapun. Jadi transfernya dari BKAD langsung ke kelompok itu," tegasnya.
Kemudian untuk empat kali sosialisasi dan implementasi program CHSE, lima kali bimbingan teknis program CHSE dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebesar Rp 177,9 juta. Sedangkan untuk biaya operasional pelaksanaan hibah dan review APIP Rp 921,3 juta.
Dari total sejumlah Rp 49,7 miliar yang ditransfer ke kelompok desa wisata, hotel, restoran dan belanja operasional realisasinya sebesar Rp 45,8 miliar. Sehingga ada sisa dana yang ditransfer dari Kemenkeu ke rekening kas daerah Kabupaten sebesar Rp 3,8 miliar.
"Sisa dana ini sudah ditransfer dikembalikan ke rekening kas umum negara. Jadi clear, sudah dikembalikan," tegasnya.
Ishadi Zayid menuturkan, pelaksanaan hibah pariwisata 2020 telah dilakukan sesuai pedoman yang dikeluarkan oleh Kemenparekraf dan peraturan Bupati Sleman.
Baca juga: Polisi Aceh Utara Selidiki Dugaan Korupsi 4 Rumah Duafa
"Dinas sudah melakukan langkah ke hati-hatian termasuk penyusunan peraturan bupati dan yang lain-lain. Itu satu langkah ke hati-hatian di dalam penyaluran hibah itu sehingga diharapkan tidak jadi masalah," tandasnya.
Pelaksanaan hibah juga diawali dengan sosialisasi kepada lurah dan panewu. Jadi sebelum pelaksanaan hibah, terlebih dulu dilakukan sosialisasi pada 6 November 2020.
Permohonan hibah dilengkapi dengan proposal dari kelompok masyarakat dan itu diketahui oleh lurah maupun panewu. Kemudian ada surat pernyataan tanggungjawab mutlak, ada komitmen dari penerima hibah untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepostisme.
"Kemudian juga dengan pakta integritas, nota kesepahaman dan kontrak kerja," bebernya.
Penyaluran hibah pada tahap pertama dilaksanakan pada 10 Desember 2020. Sedangkan tahap kedua 28 Desember 2020 setelah penerima hibah menyampaikan laporan hibah tahap pertama. Selain itu juga setelah dilakukan review oleh APIP.
"Agar dana hibah ini tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan siapapun, Pemerintah Kabupaten Sleman sudah mengeluarkan surat edaran bahwa terkait dengan program ini tidak ada pungutan apapun dari pihak pemerintah kabupaten," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.