YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap tiga anak di bawah umur karena membawa senjata tajam (sajam), mereka beralasan membawa sajam untuk berjaga-jaga.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan penangkapan tiga anak di bawah umur bermula saat polisi melakukan patroli rutin. Ketiga anak itu ditangkap pada 15 Januari 2023 pukul 02.45 WIB di Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Saat itu, anggota Polresta Yogyakarta melihat satu sepeda motor yang berboncengan tiga orang, saat dihentikan ketiganya masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Viral, Video Gengster di Kediri Bawa Gir dan Minta Maaf, Ini Penjelasan Polisi
"Kami buntuti, ternyata mereka membuang senjata tajam. Kemudian ketiga anak itu diberhentikan dan diinterograsi," katanya, Senin (30/1/2023).
Lanjut dia, dari tiga anak yang ditangkap, hanya dua anak yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum. Kedua anak tersebut adalah RDS (17) yang diketahui membawa golok, dan AIU (16) kedapatan membawa gir motor.
RDS membawa golok dengan panjang kurang lebih 50 cm, golok dibuang di selatan simpang empat SMP Kanisius Gayam, Kota Yogyakarta, sedangkan AIU membuang gir motor yang dibawa di Sungai Gayam.
"Saat kami tanya, awalnya mengaku untuk berjaga-jaga. Tetapi saat diinterograsi diduga akan melakukan tantang-tantangan dengan kelompok lain di Jalan Magelang," kata dia.
Ia menambahkan karena lawan tidak datang mereka lalu berkeliling Kota Yogyakarta.
Archye menyampaikan, untuk anak ketiga tidak ditetapkan sebagai tersangka karena hanya sebagai joki atau pengendara sepeda motor.
Dari pemeriksaan Polisi, RDS diketahui beralamatkan Mergangsan, Kota Yogyakarta. Sementara untuk AIU berdomisili Danurejan, Kota Yogyakarta.
Kedua pelaku mengaku tidak berhubungan dengan geng pelajar. "Jadi masalah pribadi. Yang satu orang hanya joki," katanya.
Barang bukti yang berhasil ditangkap berupa sebuah golok dan gir yang diikat tali.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: 11 Orang Diamankan di Yogyakarta karena Bawa Gir dan Linggis, 1 Jadi Tersangka
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.