Salin Artikel

Alibi Jaga-jaga Bawa Golok dan Gir, 3 Remaja Ditangkap Polresta Yogyakarta

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan penangkapan tiga anak di bawah umur bermula saat polisi melakukan patroli rutin. Ketiga anak itu ditangkap pada 15 Januari 2023 pukul 02.45 WIB di Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Saat itu, anggota Polresta Yogyakarta melihat satu sepeda motor yang berboncengan tiga orang, saat dihentikan ketiganya masih berusia di bawah umur.

"Kami buntuti, ternyata mereka membuang senjata tajam. Kemudian ketiga anak itu diberhentikan dan diinterograsi," katanya, Senin (30/1/2023).

Lanjut dia, dari tiga anak yang ditangkap, hanya dua anak yang ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum. Kedua anak tersebut adalah RDS (17) yang diketahui membawa golok, dan AIU (16) kedapatan membawa gir motor.

RDS membawa golok dengan panjang kurang lebih 50 cm, golok dibuang di selatan simpang empat SMP Kanisius Gayam, Kota Yogyakarta, sedangkan AIU membuang gir motor yang dibawa di Sungai Gayam.

"Saat kami tanya, awalnya mengaku untuk berjaga-jaga. Tetapi saat diinterograsi diduga akan melakukan tantang-tantangan dengan kelompok lain di Jalan Magelang," kata dia.

Ia menambahkan karena lawan tidak datang mereka lalu berkeliling Kota Yogyakarta.

Archye menyampaikan, untuk anak ketiga tidak ditetapkan sebagai tersangka karena hanya sebagai joki atau pengendara sepeda motor.

Dari pemeriksaan Polisi, RDS diketahui beralamatkan Mergangsan, Kota Yogyakarta. Sementara untuk AIU berdomisili Danurejan, Kota Yogyakarta.

Kedua pelaku mengaku tidak berhubungan dengan geng pelajar. "Jadi masalah pribadi. Yang satu orang hanya joki," katanya.

Barang bukti yang berhasil ditangkap berupa sebuah golok dan gir yang diikat tali.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/01/30/140127678/alibi-jaga-jaga-bawa-golok-dan-gir-3-remaja-ditangkap-polresta-yogyakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke