Hariyanto menuturkan setelah dari rumah sakit, GK dijemput oleh temannya untuk mengambil sepeda motornya. Sehingga tidak meninggalkan rumah sakit dalam satu mobil dengan RO.
"GK dijemput temannya mengambil motor. Jadi selanjutnya yang terjadi seperti apa Dia (GK) tidak tahu," tandasnya.
Hariyanto juga membantah jika GK memiliki utang kepada korban. Sebab GK hanya mengenal RO.
"Motif tentang utang-piutang GK dengan si kakek (korban) tidak ada sama sekali, itu yang harus kami luruskan. Sehingga tidak ada perkembangan opini bahwa GK satu komplotan, sama sekali tidak dan itu akan kami buktikan di pengadilan," tegasnya.
Kuasa hukum GK menilai penetapan tersangka terhadap kliennya belum disertai bukti yang cukup.
Baca juga: Seorang Cucu di Sumut Nekat Perkosa Nenek Sendiri, Berawal dari Hendak Perbaiki Pompa Air
"Menurut kami bahwa status tersangka ini belum ada bukti yang cukup, menurut pandangan kami," ucapnya.
Terkait penetapan tersangka ini, Hariyanto menyampaikan akan berdiskusi dengan pihak keluarga GK untuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
"Sehingga untuk ini kami akan melakukan langkah hukum yang lain. Kami sedang berdiskusi akan mengajukan pra peradilan mungkin saja itu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan kakek berinisial MO (78) di Yogyakarta. Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni GK dan RO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.