Salin Artikel

Kasus Kakek Dibunuh Cucunya di Yogyakarta, Kuasa Hukum Salah 1 Pelaku Berencana Ajukan Praperadilan

Hariyanto, kuasa hukum GK yang disebut rekan RO (19), pelaku utama yang membunuh kakeknya MO (78), menyatakan kliennya bukanlah tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang pertama, GK itu bukan pelaku. Dia tidak tahu-menahu tentang proses pembunuhan yang dilakukan oleh RO terhadap kakeknya," ujar Hariyanto dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Peristiwa tersebut, menurut Hariyanto, murni konflik antara RO dengan kakeknya MO. Sedangkan GK sama sekali tidak mengetahui persoalan keduanya.

"Ini konflik antara kakek dan cucu sebetulnya. GK tidak tahu-menahu pada saat itu," ungkapnya.

Hariyanto menjelaskan, awalnya GK dihubungi oleh RO dan diajak untuk nongkrong di salah satu restoran cepat saji. Saat itu GK berangkat sendirian dengan mengendarai sepeda motor.

Sedangkan RO sudah sampai di lokasi dan di parkiran Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Kota Yogyakarta dengan menggunakan mobil. Gk juga tidak mengetahui jika RO datang bersama dengan kakeknya.

GK kemudian diminta datang ke mobil oleh RO. Setelah itu RO meminta tolong GK untuk mengambil tali.

Hariyanto mengungkapkan GK tidak mengetahui tali yang diambilnya tersebut akan digunakan untuk apa oleh RO.

"Diajak nongkrong, tiba-tiba dipanggilah GK ini ke mobil. Tolong ambilkan tali, begitu diambil dikasihkan ke RO dipakai untuk mencekik kakeknya," tuturnya.

Hariyanto mengungkapkan saat itu GK tidak mengetahui konflik antara RO dengan kakeknya. GK beranggapan sedang terjadi pertengkaran antara RO dengan kakeknya. Sehingga GK tidak ikut campur dalam permasalahan tersebut.

"Dia (GK) tidak ikut campur, tapi ketika ada proses pencekikan dengan tali GK berusaha untuk melerai dengan memukul si RO ini," ucapnya.

Usai kejadian, narasi GK dan RO ke rumah sakit dengan tujuan untuk memeriksa jasad korban menurut Hariyanto tidak benar. Saat itu ke rumah sakit untuk memeriksakan GK yang lemas dan muntah-muntah karena syok melihat peristiwa tersebut.

"Datang ke rumah sakit itu bukan karena RO, korban ini itu tidak, tetapi GK ingin periksa ke dokter karena mual muntah di dalam mobil. Dan kami ada saksi dari suster (suster rumah sakit), yang datang itu sebetulnya memang GK sama RO untuk periksa, karena Dia (GK) lemas, mual jadi melihat kejadian itu Dia (GK) sangat syok," bebernya.

"Dia (GK) tidak tahu apakah posisinya (korban) sudah meninggal atau belum tidak tahu," imbuhnya.

Hariyanto menuturkan setelah dari rumah sakit, GK dijemput oleh temannya untuk mengambil sepeda motornya. Sehingga tidak meninggalkan rumah sakit dalam satu mobil dengan RO.

"GK dijemput temannya mengambil motor. Jadi selanjutnya yang terjadi seperti apa Dia (GK) tidak tahu," tandasnya.

Hariyanto juga membantah jika GK memiliki utang kepada korban. Sebab GK hanya mengenal RO.

"Motif tentang utang-piutang GK dengan si kakek (korban) tidak ada sama sekali, itu yang harus kami luruskan. Sehingga tidak ada perkembangan opini bahwa GK satu komplotan, sama sekali tidak dan itu akan kami buktikan di pengadilan," tegasnya.

Kuasa hukum GK menilai penetapan tersangka terhadap kliennya belum disertai bukti yang cukup.

"Menurut kami bahwa status tersangka ini belum ada bukti yang cukup, menurut pandangan kami," ucapnya.

Terkait penetapan tersangka ini, Hariyanto menyampaikan akan berdiskusi dengan pihak keluarga GK untuk kemungkinan mengajukan praperadilan.

"Sehingga untuk ini kami akan melakukan langkah hukum yang lain. Kami sedang berdiskusi akan mengajukan pra peradilan mungkin saja itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan kakek berinisial MO (78) di Yogyakarta. Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni GK dan RO.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2022/11/29/095211178/kasus-kakek-dibunuh-cucunya-di-yogyakarta-kuasa-hukum-salah-1-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke