KOMPAS.com - Kasus santri bakar santri di Rembang, Jawa Tengah, menjadi sorotan.
Peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren pada 14 Agustus 2022 itu membuat korban berinisial AH (21) menderita luka bakar 80 persen.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Rembang AKP Hery Dwi Utomo mengatakan, kejadian bermula saat pelaku berinisial MI (20) bertugas sebagai petugas keamanan pondok. Dia ditugaskan untuk memeriksa kamar-kamar santri.
"Setiap pukul 00.00 WIB, yang bersangkutan menertibkan santri yang memakai handphone," ujar Hery pada 19 Agustus 2022.
Baca juga: Santri di Rembang Bakar Temannya Sendiri, Begini Kronologinya
Diduga ada miskomunikasi, petugas keamanan pondok sudah meminta ponsel pelaku pada pukul 18.00 WIB.
Pada 15 Agustus 2022, MI menemukan sampah puntung rokok di kamarnya. MI pun mencurigai AM atas kejadian itu.
Dipicu dari kejadian tersebut, MI diduga nekat membalas dendam kepada AH. Di hari kejadian, MI mendatangi kamar korban.
Baca juga: Santri Bakar Santri di Rembang, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup
Sebelum beraksi, MI sudah membeli bensin Pertalite di sekitar pondok.
"Ketika AH sedang tertidur, bersama tiga orang lainnya, pelaku langsung mengguyurkan Pertalite kepada korban. Dan terjadilah peristiwa pembakaran tersebut," ucapnya.
”Pelaku juga kena sulutan di kakinya. Ada salah satu teman yang menolong, kena juga tapi tidak begitu parah," ungkapnya.
Usai keluarga korban melaporkan kejadian itu, polisi menangkap pelaku pada 16 Agustus 2022 di Tuban, Jawa Timur.
Baca juga: Santri di Rembang Dibakar Senior karena Tolak Kumpulkan Ponsel, Dilakukan Saat Korban Tidur
Buntut insiden itu, korban mengalami luka bakar 80 persen. Saat ini, korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya, Jawa Timur.
Kakak korban, Ahmad Muzaki, menuturkan, kondisi adiknya belum pulih. AH sudah dirawat di rumah sakit selama lebih dari satu bulan.
"Sudah 45 hari lebih di rumah sakit," tuturnya, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Update Kondisi Korban Santri Bakar Santri di Rembang, Sempat Koma 2 Pekan
Ahmad menerangkan, atas kejadian yang dialami adiknya, keluarga meminta polisi untuk memproses hukum pelaku sesuai regulasi.
"Harapannya pelaku dihukum seumur hidup," jelasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Aria Rusta Yuli Pradana | Editor: Dita Angga Rusiana, David Oliver Purba, Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.