"Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR NO 28 Tahun 2015. Tidak hanya melanggar, tapi bisa lihat di sini, juga menimbun badan sungai, menambang artinya mempersempit, betul-betul melanggar, Belum lagi ada hand rail aset milik pemerintah provinsi dia rusak, jadikan rumah," ucap dia.
Antyarsa menambahkan, penertiban telah dilakukan sesuai dengan prosedur karena telah dilakukan sosialisasi sejak tahun 2020.
Warga tetap berusaha mempertahankan bangunan semipermanen dengan beraudiensi dengan berbagai pihak.
"Alhamdulillah di hari ini kita lakukan itu, karena meamng sudah 2 tahun proses ini sosialisasi saya rasa sudah cukup lama proses kesempatan yang miliki bangunan di sini atau memanfaatkan," katanya.
BBWSO menertibkan bangunan sepanjang kurang lebih 400 meter. Dia mendapatkan informasi bahwa di sempadan sungai ini telah dibangun melalui program Kotaku dan seharusnya sisi kanan kiri rapi dengan program tersebut.
"Bisa lihat yang seberang enggak ada bangunan rapi hanya jalan. Ini makanya memang melanggar untuk peruntukannya. Prosedur sudah sosialisasi, pelaksanaan hari ini sudah sesuai prosedur," kata Antyarsa.
Rencananya setelah dilakukan penertiban, kawasan ini akan dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Selain di lokasi ini BBWSO juga akan melakukan penertiban sempadan sungai di lokasi lain yang melanggar ketentuan.
"Artinya cukup banyak selain sini, bertahap enggak bisa serentak," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.